CakapCakap – Cakap People, Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berlaku sejak tanggal 11 Januari 2021 kemarin. Langkah tersebut diambil oleh pemerintah demi menekan angka positif Covid-19.
Sebab selama beberapa minggu terakhir terdapat lonjakan kasus positif yang cukup signifikan. Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang memberlakukan kebijakan tersebut. Namun kini terdapat 4 daerah tambahan yang wajib memberlakukan PPKM.
Hal tersebut lantaran 4 wilayah tambahan itu termasuk zona merah dan memiliki lonjakan kasus yang mengkhawatirkan. Keempat wilayah yang dimaksud ialah, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan data update dari Satgas Covid-19 Jatim, lonjakan kasus pada 14 Januari 2021 di Kota Mojokerto mencapai 1.557 kasus, rinciannya 1.218 kasus sembuh, dan 109 meninggal dunia.
Sementara di Kabupaten Kediri mencatat 2.934 kasus, 233 merupakan kasus meninggal dunia, dan 2.411 kasus sembuh. Ada juga Kabupaten Mojokerto mencapai 1.811 kasus, dengan rincian 1.510 kasus sembuh, dan 60 kasus meninggal.
Sedangkan Nganjuk memiliki 1.412 kasus, yang 1.165 kasus sembuh, dan 157 kasus meninggal dunia. Sehingga jika dihitung kumulatif sampai Jumat, 15 Januari 2021 total kasus Covid-19 di Jawa Timur tercatat sebanyak 97.234 kasus.
Rinciannya antara lain: 7.265 (7,47%) masih dirawat, 83.199 kasus (85,56%) sembuh, serta 6.779 (6,97%) meninggal dunia. Daerah zona merah memiliki risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi. Per 15 Januari 2021, 5 daerah dengan risiko penyebaran tinggi ialah, Kota Madiun, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Kabupaten Mojokerto.
Selain itu, 33 daerah lain berstatus oranye atau memiliki risiko penyebaran Covid-19 yang sedang. Daerah yang dimaksud meliputi: Malang, Kota Surabaya, Kota Batu, Trenggalek, Ponorogo, Kota Kediri, Pacitan, Jember, Sidoarjo, Probolinggo, Pasuruan, Jombang, dan Madiun.
Ada juga Magetan, Gresik, Sampang, Bangkalan, Pamekasan, Kota Probolinggo, Sumenep, Kota Pasuruan, Banyuwangi, Bojonegoro, Tulungagung, Tuban, Lumajang, Kota Malang, Blitar, Kota Blitar, Ngawi, Bondowoso, Situbondo, serta Lamongan.
Bertambahnya 4 daerah yang menjadi wilayah PPKM di Jatim membuat total daerah di Jatim yang menerapkan kebijakan tersebut jadi 15 wilayah. Penetapan 4 daerah ke dalam daftar wilayah yang memberlakukan PPKM tersebut dilakukan setelah terjadinya penambahan kasus yang membuatnya jadi zona merah Cakap People.