CakapCakap – Cakap People, pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran 2021 yang harusnya diagendakan terjadi pada 6 sampai 17 Mei mendatang. Kebijakan tersebut terpaksa diambil pemerintah lantaran mempertimbangkan risiko penularan virus corona.
Selain itu, larangan tersebut juga diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021 lalu. Tepatnya pasca mempertimbangkan angka penularan serta kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi, apalagi usai libur panjang.
Bahkan perayaan hari lebaran tahun lalu sudah menyumbang angka kenaikan rata-rata kasus harian infeksi virus corona.
Berkaca pada Libur Natal dan Tahun Baru
Dilansir CNBC Indonesia, menurut data Satgas Covid-19 libur lebaran tahun lalu menyebabkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68% hingga 93%. Sedangkan penambahan kasus harian mencapai 413 – 559 kasus.
Untuk jumlah kasus mingguannya sekitar 2.889 sampai 3.917 kasus. Di mana persentase kematian mingguan berada di rentang 28 persen sampai 66% atau kurang lebih sebanyak 61 hingga 143 kasus meninggal dunia.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut jika setiap kali liburan selalu ada saja peningkatan kasus antara 30 hingga 50 persen. Baik dari kasus terkonfirmasi positif atau kasus aktif virus corona. Bahkan imbas kenaikan kasus di libur Natal dan tahun baru kemarin juga masih terasa hingga saat ini.
Menurut Budi Gunadi, total kasus aktif Covid-19 saat ini berjumlah 130 ribu dengan 80% di antaranya tak bertandang ke rumah sakit, 5% masuk ruang ICU, 20 persen ke RS, sedangkan sekitar 2 persen meninggal dunia.
“Di seluruh dunia kita tahu dalam minggu-minggu terakhir (kasus aktif) naik kembali. Banyak teori mengenai ini tapi saya belum berani bilang yang pasti, tapi ini karena adanya varian terbaru dari London. Indonesia baru masuk di bulan Januari dan sampai saat ini kita belum tahu berapa persen, tapi baiknya kita antisipasi jangan sampai kejadian di kita,” papar mantan Wakil Menteri BUMN tersebut dilansir laman CNBC.
Sanksi yang Mungkin Diberikan
Sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan pemberian sanksi untuk masyarakat yang nekat mudik di tahun ini. Tetapi pengenaan sanksi bisa saja dilakukan mengacu pada aturan lain.
Sebagai contoh, aturan pelarangan kendaraan pribadi roda dua atau roda 4 yang keluar dari area Jabodetabek. Hal tersebut juga dapat berlaku untuk kendaraan yang bakal menuju ke Jabodetabek.
Sanksi terberat yang bisa diperoleh mengacu pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Apabila mengikuti aturan tersebut maka hukuman paling lama ialah 1 tahun kurungan dengan disertai denda maksimal sebanyak Rp 100 juta.
Selain itu, aparat kepolisian juga bakal memberikan sanksi berupa permintaan pada masyarakat yang terjaring mudik guna segera putar balik Cakap People.