CakapCakap – Belakangan ini, menggunakan smartphone atau ponsel sambil mengemudi sepertinya sudah menjadi kebiasaan. Cakap People pun pasti sering melihat pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil yang sambil memainkan ponselnya dalam perjalanan, padahal sudah tahu bahwa itu bisa membahayakan keselamatannya dan orang lain. Nah, di salah satu kota di negara tetangga ini, hukuman bagi mereka yang bermain ponsel sambil mengemudi bisa mencapai jutaan rupiah lho!
Salah satu negara bagian di Australia, New South Wales dengan ibukota Sydney memang sudah lama memberlakukan larangan bermain ponsel sambil mengemudi, seperti yang dilansir laman Detik.com. Bahkan, pihak kepolisian di wilayah tersebut sudah menangkap lebih dari 100 ribu pengemudi yang sedang memegang atau menggunakan ponselnya ketika dalam perjalanan di jalan raya. Mereka pun kemudian dikenakan denda hingga sebesar 344 dolar AS, atau hampir setara dengan Rp 3,5 juta.
Tidak hanya denda, si pengemudi juga akan dikurangi lima poin pada izin mengemudinya, sehingga bisa dicabut jika semua poinnya sudah habis. Menurut Pemerintah New South Wales, kebanyakan pengemudi tersebut tertangkap sedang menggunakan Facebook, mengetik pesan, bahkan meminta penumpang di sebelahnya untuk memegang setir saat dia memainkan ponselnya. Mereka semua akan ditilang dan mendapatkan hukuman, bahkan mesikpun hanya sekadar memegang ponsel saja.
Sementara, penilangan terhadap pengemudi yang sambil memainkan ponsel di Indonesia semakin mudah dilakukan sejak Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) melakukan inovasi berupa E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), atau dikenal juga dengan tilang elektronik. Sistem itu menggunakan kamera CCTV untuk medeteksi pelanggar aturan berlalu lintas, termasuk yang memainkan ponsel saat mengemudi, karena dianggap bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan.
Namun, bagi mereka yang tertangkap mengemudi sambil memainkan ponsel di Indonesia hanya ditilang dengan denda paling banyak Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling laman tiga bulan, sesuai dengan pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah, Cakap People jangan bermain ponsel ketika mengemudikan kendaraan ya!
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:Ferrari 488 Challenge Evo, Mobil Sport Anyar dengan Performa Lebih Baik dan Teknologi Baru - CakapCakap