in ,

WNA Sekarang Bisa Ajukan E-Visa yang Ingin Masuk Ke Indonesia

WNA yang ingin mengajukan e-visa harus mengisi informasi pribadi dan tujuan perjalanan mereka di website: visa-online.imigrasi.go.id.

CakapCakapCakap Peopple! Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah meluncurkan aplikasi visa online atau e-visa untuk warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia.

WNA yang ingin mengajukan e-visa harus mengisi informasi pribadi dan tujuan perjalanan mereka di website: visa-online.imigrasi.go.id.

Jika aplikasi e-visa dikabulkan, mereka akan menerima surat persetujuan melalui email. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, e-visa bertujuan untuk menciptakan layanan izin masuk yang lebih cepat, lebih mudah dan lebih transparan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah meluncurkan aplikasi visa online atau e-visa untuk warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia. [Foto via minews.id]

“Ini untuk menyampaikan pesan positif kepada [negara lain] bahwa Indonesia telah melakukan reformasi birokrasi dan siap menjadi tujuan investasi asing,” kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa, 27 Oktober 2020, seperti dikutip The Jakarta Post.

Dia menambahkan bahwa pihaknya berharap kebijakan baru itu akan membantu pemulihan ekonomi negara dari pandemi COVID-19 dengan menciptakan lapangan kerja melalui investasi asing dan pariwisata internasional.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama memuji kebijakan baru tersebut.

WNA yang ingin mengajukan e-visa harus mengisi informasi pribadi dan tujuan perjalanan mereka di website: visa-online.imigrasi.go.id. [Foto: Pixabay]

Retno berharap layanan elektronik ini akan memudahkan proses pengajuan visa tanpa mengabaikan perlindungan data atau keamanan perbatasan.

Wishnutama mengatakan, pengajuan visa elektronik atau e-visa ini menjadi penting untuk menarik wisatawan.

“E-visa memudahkan calon turis asing untuk mengajukan visa […] di mana pun mereka berada.”

Kementerian Hukum dan HAM juga telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Riset Hukum dan HAM (Sipkumham). Sistem tersebut mengklaim sebagai database hukum dan hak asasi manusia pertama di negara yang menggunakan kecerdasan buatan, menggabungkan teknologi dan pembelajaran mesin dari platform media online dari sekitar 80 unit kerja di dalam kementerian.

Yasonna mengatakan aplikasi tersebut akan berfungsi sebagai database untuk membantu pejabat menangani masalah hukum dan hak asasi manusia lebih cepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mendagri: Jangan Kunjungi Zona Merah COVID-19, Berikut Daftarnya!

Dibantu Pengikutnya, Gadis Ini Berhasil Ungkap Pembunuh Sang Kakak Lewat Aplikasi TiKTok