in

Warning! HP BM Akan Disuntik Mati Akhir Agustus Ini

Kemungkinan besar aturan mematikan IMEI ponsel ilegal akan dilaksanakan pada 24 atau 28 Agustus

CakapCakap – Cakap People, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bertidak tegas atas peredaran barang dari black market atau BM. Black Market atau istilahnya pasar gelap adalah wadah bagi  orang-orang yang berburu produk luar negeri yang tak dijual resmi di Indonesia

Kemenkominfo menyebutkan pemblokiran akses telekomunikasi handphone yang memiliki IMEI ilegal akan dilakukan pada akhir Agustus 2020. Sub koordinator Standar Kualitas Layanan Direktorat Standardisasi Ditjen SDPP, Dimas Yanuarsyah berharap kemungkinan besar aturan mematikan IMEI ponsel ilegal akan dilaksanakan pada 24 atau 28 Agustus.

“Timeline tgl 28 Agustus,” ungkap Dimas.

Sebelumnya, Plt Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Achmad Rodjih sempat menyebut kalau pemblokiran IMEI ponsel ilegal berlaku pada 24 Agustus.

Foto ilustrasi via tribunnews.com

“Jadwalnya 24 Agustus, bisa lebih cepat atau mundur. Diharapkan bisa berjalan efektif pengendalian pada 24 Agustus,” ujar Achmad beberapa waktu lalu.

Sebagian besar ponsel-ponsel ilegal tersebut masih bisa digunakan di jaringan operator telekomunikasi di Indonesia. Padahal pemerintah gembar-gembor kalau tak lagi bisa digunakan pada 18 April 2020.

Akhirnya, Kemenkominfo buka suara. Pihaknya menjelaskan kalau blokir masih belum bisa dilakukan karena mesin untuk memblokir ponsel-ponsel BM itu belum sampai ke Kemenperin.

Dilansir dari CNN Indonesia, akibatnya aturan validasi IMEI belum berfungsi secara maksimal karena alat Central Equipment Identity Register (CEIR) yang menjadi acuan pemblokiran ponsel BM belum bisa beroperasi sepenuhnya. Saat ini CEIR menjalankan fungsi secara terbatas.

Upaya pemerintah dalam memberantas barang ilegal akan dilakukan pada akhir Agustus ini. Foto via cnnindonesia.com

Seluruh operator seluler juga siap mendukung langkah pemerintah. Salah satunya adalah XL Axiata, pihaknya mengatakan seluruh operator seluler sangat siap menerapkan aturan validasi IMEI. Salah satu fungsi aturan validasi IMEI adalah ‘suntik mati’ ponsel dari black market (BM).

Lalu bagaimana cara memeriksa apakah IMEI ponsel terdaftar di situs IMEI?.

  1. Setiap ponsel legal pasti memiliki IMEI yang terdaftar di basis data Kemenperin. Pengguna bisa melakukan pengecekan melalui situs Cek IMEI (https://imei.kemenperin.go.id/).
  2. Untuk mengecek IMEI ponsel, bisa dilihat melalui dus perangkat. Cara lain yaitu dengan menekan *#06# di ponsel.
  3. Cara lain adalah dengan mengklik Settings – Cari About Phone (Tentang Ponsel) – Cari kode IMEI untuk ponsel Samsung.
  4. Kadang kode ini tersembunyi di menu lainnya. Pada ponsel Xiaomi, pengguna bisa mencari di settings – Cari About Phone – Status – Kode IMEI. Untuk mengecek IMEI di iPhone, bisa dilakukan dengan mengklik Setting (Pengaturan)> General (Umum)> About, nomor IMEI tertera di laman tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berniat Kunjungi Jepang? Jangan Lupa Cobain Toilet Tembus Pandang Untuk Uji Malu

Kasus COVID-19 Global Capai Lebih dari 22 Juta, Berikut 10 Negara dengan Kasus Tertinggi