CakapCakap – Cakap People! Warga Inggris bisa didenda sebesar £ 5.000, atau hampir Rp 100 juta, jika mereka pergi berlibur ke luar negeri mulai Senin, 29 Maret 2021.
Undang-undang baru tersebut diharapkan berlaku hingga Juni dan berlaku bagi siapa saja yang melakukan perjalanan tidak penting ke luar negeri.
Perjalanan internasional saat ini sudah dilarang di Inggris, tetapi dengan perintah ‘tinggal di rumah’ dicabut minggu depan, undang-undang COVID-19 telah diubah.
Awalnya peta jalan (roadmap) lockdown berharap orang bisa pergi ke luar negeri paling cepat setelah 17 Mei. Namun, tanggal tersebut sekarang dianggap tidak mungkin, terutama karena gelombang ketiga virus corona menyebar ke beberapa bagian Eropa.
Sementara itu, Wales dan Skotlandia masih menetapkan tanggal 17 Mei kapan warganya bisa bepergian ke luar negeri. Irlandia Utara belum menguraikan rencananya.
Aturan baru menjelaskan bahwa satu-satunya alasan yang diizinkan untuk meninggalkan negara itu termasuk bekerja, belajar, kewajiban hukum, pindah rumah atau acara besar seperti menghadiri pernikahan atau pemakaman.
Larangan perjalanan tidak berlaku untuk kunjungan ke Channel Islands, Isle of Man, dan Republik Irlandia.
Melansir Mirror.co.uk, bagian dari undang-undang baru tersebut berbunyi:
“Tidak seorang pun boleh meninggalkan Inggris untuk melakukan perjalanan ke tujuan di luar Inggris Raya, atau bepergian ke, atau berada di, titik keberangkatan untuk tujuan perjalanan dari sana ke tujuan di luar Inggris Raya tanpa alasan yang masuk akal.”
Aturan baru tersebut juga menyatakan bahwa orang harus menyatakan jika mereka meninggalkan negara itu dan mengisi formulir yang menjelaskan alasan perjalanan mereka. Kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan denda £ 200.
Membahas undang-undang baru, pengacara hak asasi manusia Adam Wagner berkata: “Sebelumnya,’ larangan liburan ‘yang diiklankan oleh pemerintah diasumsikan daripada eksplisit – karena pergi berlibur bukanlah alasan yang masuk akal, diasumsikan Anda tidak bisa keluar rumah Anda untuk melakukannya. Tapi sekarang sudah eksplisit.”
Setelah lonjakan COVID-19 di beberapa bagian benua Eropa, beberapa negara mungkin dimasukkan dalam ‘daftar merah’ Inggris, BBC News melaporkan.
‘Daftar merah’ diperkenalkan sebagai bagian dari peraturan perjalanan yang bertujuan untuk menghentikan varian COVID memasuki negara tersebut dan ditinjau secara teratur. Karena sering ditinjau, negara dapat dengan mudah ditambahkan atau dihapus dari daftar tersebut.
Beberapa negara saat ini masuk dalam daftar seperti Ethiopia, Oman, Qatar dan Somalia menjadi yang terbaru ditambahkan pada 19 Maret. Negara lain dalam daftar merah termasuk Argentina, Angola, Ekuador, Peru dan Afrika Selatan, seperti dilansir Unilad.co.uk.