in ,

Viral Narasi Karyawan Kontrak Wajib Mendapat Kompensasi, Begini Tanggapan Kemnaker

Perusahaan bakal kena sanksi jika tidak memberikan kompensasi

CakapCakap – Cakap People, saat ini jejaring sosial sudah menjadi salah satu wadah diskusi bagi kebanyakan orang. Sehingga isu-isu tertentu bisa tersebar luas di media sosial dan menjadi bahan perbincangan publik.

Salah satunya twit viral terkait karyawan kontrak yang memperoleh uang kompensasi ketika masa kontraknya habis. Dikutip Kompas, twit itu ramai di Twitter pada 19 Maret 2021 yang ditulis oleh @hrdbacot.

Udah pada tau gak sih kalo karyawan kontrak (PKWT) kalo kontraknya abis akan dapet uang kompensasi?” bunyi narasinya.

Tak disangka ternyata banyak warganet yang belum mengetahui hal tersebut. Sehingga narasi itu banyak mendapatkan komentar dari pengguna jejaring Twitter.

Penjelasan Kemnaker

Narasi yang viral. Gambar via twitter.com

Mohammad Ikrar selaku Subkoordinator Bidang Hukum, Setditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker membenarkan tentang narasi tersebut. Ia menyebut jika karyawan kontrak atau PKWT berhak memperoleh kompensasi ketika PKWT berakhir.

Menurut UU Cipta Kerja beserta turunannya di Peraturan Pemerintah 35/2021, diatur jika pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan sistem PKWT berhak menerima uang kompensasi PKWT.

Ketentuan tentang kompensasi tersebut secara tegas diatur dalam pasal 15 sampai 17, di mana pemberian itu bersifat wajib. Kompensasi diberikan pada pekerja atau buruh ketika PKWT berakhir, dan diberikan pada buruh yang sudah bekerja dengan masa kerja paling sedikit 1 bulan.

Sedangkan untuk Tenaga Kerja Asing tak berhak memperoleh kompensasi tersebut. Sebab kompensasi hanya diperuntukkan bagi WNI.

Lantas, berapa besaran kompensasi yang diterima? Apabila pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka kompensasi yang berhak diperoleh sebesar 1 bulan upah. Namun jika masa kerjanya tak mencapai 12 bulan atau lebih dari itu, maka dapat dihitung secara proporsional.

Rumusnya, masa kerja dibagi 12 lalu dikali 1 bulan upah. Sebagai contoh, jika si A bekerja selama 5 bulan, maka bisa dihitung 5:12 x 1 bulan upah.

“Ketentuan tersebut diatur di pasal 16. Standar upah yang digunakan juga sudah diatur di sana,” papar Ikrar dilansir Kompas.

Sudah Berlaku

Ada di UU cipta kerja. Gambar via okezone.com

Lebih lanjut Ikrar menyebut jika ketentuan tentang kompensasi itu telah berlaku sedari UU Cipta Kerja diundangkan, yaitu pada 2 November tahun lalu.

“Kompensasi PKWT yang jangka waktunya belum berakhir dilihat sesuai tertuang peraturan pemerintah ini. Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja buruh yang perhitungannya dimulai sejak tanggal diundangkannya UU nomor 11 tahun 2020,” jelas Ikrar.

Selain itu, ada sanksi yang bakal dikenakan pada perusahaan apabila tak membayar. Mulai dari sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan aktivitas usaha, hingga meningkat pada penghentian sementara sebagian alat produksi. Sebab pemberian kompensasi tersebut sifatnya wajib Cakap People.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Masih Berusia 12 Tahun, Bocah Ini jadi Koki Cilik dan Jual Nasi Lemak

Kim Jong Un Bilang Korea Utara Sedang Hadapi ‘Situasi Terburuknya’