in ,

Vaksin Booster Kedua Resmi Diberikan! Siapa Saja Penerima dan Apa Syaratnya?

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

CakapCakapCakap People! Kementerian Kesehatan RI mulai memberikan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 pada Jumat, 29 Juli 2022. Siapa saja penerima vaksin booster kedua ini?

Dikutip pada laman resmi Kementerian Kesehatan, penerima vaksinasi booster ke-2 itu difokuskan bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan berjumlah 1,9 juta orang.

Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia. SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.

Vaksin Booster Kedua Resmi Diberikan! Siapa Saja Penerima dan Apa Syaratnya?
Ilustrasi vaksin COVID-19 [Foto: Reuters]

Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.

Surat Edaran Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster 2

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Dengan demikian seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan mulai Jumat, 29 Juli 2022.

Jenis vaksin dan syarat penerima

Ilustrasi virus corona [Foto: Reuters]

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Indonesia-Korea Selatan Sepakat Tingkatkan Kemitraan Strategis

Indonesia-Korea Selatan Sepakat Tingkatkan Kemitraan Strategis

Membekukan Ulang Daging yang Sudah Pernah Masuk Freezer, Amankah?

Membekukan Ulang Daging yang Sudah Pernah Masuk Freezer, Amankah?