in ,

Update COVID-19 [Sabtu, 28 Maret]: Total Kasus 1.155 Positif, Aturan Karantina Wilayah Segera Dikeluarkan

Korban meninggal kini menjadi 102 orang dan pasien sembuh 59 orang per Sabtu, 28 Maret 2020.

CakapCakapCakap People! Kasus COVID-19 di Indonesia kembali melonjak. Jumlah kasus positif COVID-19 hari ini bertambah 109 orang sehingga total menjai 1.155 orang kasus per Sabtu, 28 Maret 2020.

Dari total tersebut, korban meninggal kini menjadi 102 orang dan pasien sembuh 59 orang. Penambahan kasus baru ini, menjadikan hampir seluruh provinsi atau sekitar 29 provinsi di Indonesia terdapat kasus pasien positif COVID-19.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona (COVID-19) Achmad Yurianto. [Foto: ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/am.]

Berdasarkan pemantauan Jumat, 27 Maret 2020 hingga Sabtu, 28 Maret 2020, tambahan kasus positif  antara lain terjadi di Kalimantan Utara sebanyak dua kasus dari yang sebelumnya nihil.

Adapun jumlah kasus terbanyak masih terdapat di DKI Jakarta dengan angka 627 kasus positif seiring dengan adanya tambahan 38 kasus.

Sedangkan untuk kasus pasien sembuh, secara keseluruhan ada tambahan 13 orang. Sehingga totalnya ada 59 pasien yang sembuh.

Adapun untuk kasus pasien meninggal dunia, bertambah 15 orang. Itu berarti, sampai saat ini ada 102 orang meninggal karena corona.

Dalam siaran langsung di Gedung BNPB, Jakarta, pada Sabtu, 28 Maret 2020, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengatakan dengan masih bertambahnya kasus dan penyebaran virus corona ke provinsi lain, pencegahan belum maksimal.

Karantina Wilayah

Untuk menekan penyebaran wabah, pemerintah sebelumnya menyatakan bakal segera mengeluarkan aturan tentang karantina kewilayahan. 

Aturan ini nantinya akan membatasi perpindahan dan kerumunan orang untuk mencegah penularan virus corona di masyarakat.

Ilustrasi COVID-19. [Foto: CNN]

“Kami sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) karantina kewilayahan. Besok itu akan diatur, kapan daerah itu boleh melakukan pembatasan, syaratnya, apa yang dilarang dan bagaimana prosedurnya agar ada keseragaman policy tentang itu,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam video conference di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020, melansir KataData Indonesia.

Mahfud menyatakan, karantina kewilayahan nantinya akan dilaksanakan di bawah Kepala Gugus Tugas Provinsi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional dengan koordinasi bersama menteri terkait. 

Karantina kewilayahan tersebut juga berkaitan dengan kewenangan beberapa menteri, misalnya dengan Menteri Perhubungan atau Menteri Perdagangan yang mengatur pergerakkan orang dan barang.

“Secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil, satu daerah boleh melakukan karantina wilayah atau tidak,” katanya. 

Namun demikian, Mahfud menegaskan, karantina wilayah itu akan dikecualikan untuk jalur lalu lintas mobil atau kapal yang membawa bahan pokok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Wei Guixian, Penjual Udang di Pasar Wuhan China Ini Mungkin ‘Pasien Nol’ COVID-19

COVID-19 di Sulsel: Bertambah 4 Kasus Baru, Total 33 Orang Positif Per 28 Maret