CakapCakap – Cakap People! Indonesia kembali melaporkan lonjakan kasus COVID-19 pada hari Rabu, 2 Maret 2022, di mana bertepatan dengan dua tahun pandemi COVID-19 dimulai di Indonesia.
Data Satgas COVID-19 menunjukkan adanya tambahan sebanyak 40.920 kasus per Rabu. Tambahan tersebut menjadikan total kasus di Indonesia menjadi 5.630.096.
Sementara itu, jumlah pasien COVID-19 yang sembuh bertambah 42.935 orang sehingga total menjadi sebanyak 4.944.237 orang.
Sedangkan jumlah pasien COVID-19 yang meninggal bertambah 376 orang, sehingga total menjadi sebanyak 149.036 orang.
Kasus aktif COVID-19 di Indonesia mencapai 536.823 kasus, berkurang 2.391 kasus dibanding sehari sebelumnya.
Kemenkes Percepat Interval Booster Minimal Tiga Bulan dari Vaksin Primer
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat interval penyuntikan dosis penguat atau booster vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum. Kini, interval vaksin booster menjadi minimal tiga bulan usai suntikan vaksin dosis lengkap primer.
“Artinya, interval vaksin untuk seluruh usia sasaran minimal menjadi tiga bulan dari sebelumnya enam bulan sejak pemberian vaksin primer lengkap,” kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2022, seperti dikutip Republika.
Nadia mengatakan ketentuan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06/11/1180/2022 perihal Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum yang terbit per 25 Februari 2022.
Menurut Nadia ketentuan tersebut telah melalui rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta mempertimbangkan bertambahnya kasus COVID-19 di Tanah Air.
“Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi booster,” katanya.
Aturan tersebut menyebutkan interval pemberian dosis booster bagi lansia usia 60 tahun lebih dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2022.
Nadia mengimbau kepada masyarakat yang telah memasuki tahap booster untuk segera mengakses layanan vaksinasi di berbagai sentra yang tersedia.
“Tidak perlu pilih-pilih jenis vaksin. Vaksin terbaik adalah yang tersedia saat ini dan disegerakan demi perlindungan,” katanya.