CakapCakap – Cakap People! Universitas Hasanuddin bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyepakati kerjasama bidang pendampingan Perguruan Tinggi dalam upaya penurunan stunting pada kabupaten dan kota di Indonesia.
Kerjasama ini tertuang dalam nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Rektor Unhas diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Unhas (Prof. Dr. Muh. Nasrum Massi, Ph.D) dan Sekretaris Eksekutif Ad-Interm Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Bambang Widianto). Acara penandatanganan Nota Kesepakatan berlangsung di Graha Kebun Siri, Jakarta, Selasa (11/02).
Penandatangan nota kesepakatan bersama [Foto: Humas Universitas Hasanuddin]
Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Unhas (Prof. Dr. Muh. Nasrum Massi, Ph.D) menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang telah menandatangani komitmen pelaksanaan percepatan stunting untuk pencegahan stunting di Provinsi Sulawesi Selatan yang meliputi Kabupaten Enrekang, Bone, Kepulauan Selayar, Pinrang, Gowa, Tana Toraja, Sinjai, Jeneponto, Takalar.
“Kemitraan Pemerintah dan Perguruan Tinggi dalam upaya percepatan pencegahan stunting dimaksudkan untuk memobilisasi sumberdaya dan mendorong partisipasi secara aktif mitra pemerintah dalam program pendampingan yang dilakukan,” kata Prof. Nasrum.
Acara penandatanganan Nota Kesepakatan berlangsung di Graha Kebun Siri, Jakarta. [Foto: Humas Universitas Hasanuddin]
Program pendampingan percepatan pencegahan stunting rencananya akan dilakukan dengan melakukan pertemuan bersama seluruh organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa maupun pihak terkait. Selain itu, melakukan pengumpulan dan publikasi data stunting serta program program percepatan yang sudah dilakukan secara berkala serta menyusun kebijakan kampanye perubahan perilaku dan komunikasi antar pribadi sekaligus meningkatkan peran desa dalam melakukan konvergensi percepatan pencegahan stunting di desa.
“Dalam hal ini Unhas bersama tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil atau Stunting memastikan terjadinya proses pendampingan kepada pemerintah Kabupaten/kota. Selain itu, kita bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan program dan kegiatan yang dilakukan dapat berjalan efektif,” kata Prof Nasrum.