CakapCakap – Cakap people! Kementerian Luar Negeri China menyatakan “ketidakpuasan yang kuat dan penolakan tegas” terhadap Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional Amerika Serikat (AS) atau NDAA, yang ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden AS Biden pada Jumat, 23 Desember 2022.
Keberatan China terutama karena undang-undang itu menganggarkan hingga $10 miliar atau Rp155 triliun bantuan keamanan dan pengadaan senjata jalur cepat untuk Taiwan, berisi ketentuan yang “menyebabkan kerusakan serius pada perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan”.
China menganggap Taiwan sebagai wilayahnya dan tidak pernah meninggalkan penggunaan kekerasan untuk membawa pulau itu di bawah kendalinya.
RUU itu juga berisi amandemen yang membatasi pembelian produk oleh pemerintah AS atas chip komputer yang dibuat oleh kelompok tertentu perusahaan China.
“Kasus tersebut mengabaikan fakta untuk membesar-besarkan ‘ancaman China’, dengan sembrono mencampuri urusan dalam negeri China, dan menyerang serta mencoreng Partai Komunis China, yang merupakan provokasi politik serius ke China,” kata Kemenlu China, Sabtu, 24 Desember 2022.
“China menyesalkan dan menentang keras sikap AS tersebut,” demikian pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri China.
China menyatakan tidak bisa menerima undang-undang AS tersebut karena di dalamnya mengandung hal-hal negatif tentang China.
“Undang-undang itu jelas-jelas menyampingkan fakta, membuat narasi ancaman China, mencampuri urusan dalam negeri China, dan mendiskreditkan CPC (Partai Komunis China),” kata Kemenku China.
China menganggap NDAA tersebut sebagai bentuk provokasi politik dan mendesak AS menghentikan segala upaya mengekang China dengan memainkan isu Taiwan dan menggembosi prinsip Satu China.
“Kami mendesak AS bersungguh-sungguh menindaklanjuti rasa saling pengertian yang telah dicapai Presiden AS dan Presiden China di Bali, meninggalkan mentalitas Perang Dingin, dan tidak bersikap negatif terkait China dalam undang-undang baru tersebut,” ujar MFA.
China menyatakan akan mengambil tindakan tegas demi menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan dalam negeri.
Dalam NDAA Tahun Fiskal 2023 itu, Amerika Serikat mengalokasikan dana 816,7 miliar dolar AS (sekitar Rp12,81 kuadriliun) untuk departemen pertahanan negaranya.