in ,

Uang Gopek Bergambar Orang Utan Dijual dengan Harga Fantastis, Begini Kata BI

Bahkan ada toko online yang membanderol uang kuno tersebut dengan harga Rp 25 juta

CakapCakap – Pasti Cakap People tak asing lagi bukan dengan uang kertas bernominal Rp 500 bergambar orang utan? Beberapa waktu yang lalu uang kertas tersebut sempat dijual di toko online dengan harga yang cukup mencengangkan.

Menanggapi fenomena tersebut, pihak Bank Indonesia (BI) mengeluarkan argumennya. Pihak BI tak masalah jika uang kertas yang identik dengan warna hijau tersebut dijual di toko online. Hanya saja tujuannya cuma untuk dipakai koleksi semata.

“Kalau buat koleksi kan engga apa-apa,” jelas Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono yang dikutip dari laman Okezone.

Dijual di Toko Online dengan Harga Fantastis

Harga uang gopek kertas. Gambar via detik.com

Uang gopek yang bergambar orang utan tersebut dijual via toko online. Hal yang membuat netizen takjub ialah harga jualnya yang cukup tinggi. Yakni ada yang dijual hingga puluhan juta rupiah.

Ada yang membanderol uang kuno tersebut mulai harga Rp 3.720.000 per lembar. Namun terdapat juga yang menjual 100 lembar uang bergambar rumah adat pada kedua sisinya tersebut dengan harga Rp 5 juta.

Bahkan seller lain juga menjual uang kertas kuno tersebut dengan harga yang lebih mahal dari sepeda motor matic yakni sekitar Rp 25.000.000.

“Cocok untuk penggemar uang kuno, borongan seri berurutan,” tulis toko online tersebut mengutip Detik.

Tidak Bisa Dijadikan Alat Pembayaran

Bukan alat pembayaran yang sah. Gambar via pantau.com

Uang kuno tersebut bisa dijadikan koleksi namun tak sah bila digunakan sebagai alat pembayaran. Sebab uang gopek kertas itu sudah tak berlaku lagi masa emisinya. Kini BI mencatat sudah ada 4 uang rupiah kertas yang tidak berlaku lagi.

Empat uang rupiah tersebut masing-masing ialah: pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1980, Rp 10.000 tahun emisi 1979, pecahan Rp 500 tahun emisi 1982, dan pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1980.

Pihak BI juga telah mencabut uang-uang lawas tersebut dari peredaran sedari 1 Mei 1992. Bahkan situs resmi BI juga menyebutkan bila batas penukaran dari 4 uang tersebut paling akhir pada 30 April 2025.

Oleh karena itu, jika Cakap People hendak menukarkan uang lawas tersebut maka bisa berkunjung ke loket penukaran BI tiap hari Senin sampai Jumat jam 08.00 hingga 11.30 waktu setempat, kecuali waktu libur ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kiki Fatmala dan 4 Artis Ini Menikah di Usia 50 Tahun ke Atas, Jadi Bukti Cinta Tak Pandang Usia?

Mengenal Signal, Aplikasi Pesaing WhatsApp yang Dipromosikan Elon Musk