CakapCakap – Cakap People, saat ini Komando Armada 11 di wilayah Timur TNI AL tengah menyoroti bergesernya patok yang terdapat di perbatasan Indonesia dengan negara Malaysia di Pulau Sebatik. Patok tersebut berada di kabupaten Nunukan Kalimantan Utara atau tepatnya di Desa Ajikuning, Kecamatan Sebatik Tengah.
Kolonel Laut Jatiar Sinaga di Nunukan yang merupakan Asisten Intelijen Koarmatim II mengatakan jika saat memasuki jalur sungai yang dimulai dari patok perbatasan I desa pancang, kecamatan Sebatik Utara menuju patok III yang ada di Desa Ajikuning ternyata tidak terdapat pada titik koordinat yang semestinya.
Berdasarkan petunjuk yang dimiliki, patok yang seharusnya berada di Desa Ajikuning dan berdekatan dengan Pos Pengamanan Perbatasan (pamtas) TNI AD tersebut seharusnya terdapat di titik koordinat 4.10 derajat. Namun setelah diteliti, patok perbatasan yang dimaksud tidak berada di tempat yang seharusnya namun berada satu kilometer di dalam 1 wilayah NKRI.
Menurut Jatiar Sinaga, ketika menyusuri sungai Desa Ajikuning ia mengaku kaget karena dikabarkan masuk ke wilayah kedaulatan negara Malaysia. Padahal, jika dirunut dengan titik korrdinat yang seharusnya, patok perbatasan III tersebut sebenarnya berdiri di sebelah sungai.
Jatiar Sinaga juga mengungkapkan jika fakta yang ditemukannya di lapangan mengenai patok perbatasan akan segera dilaporkannya kepada pimpinan serta pemerintah Indonesia. Pelaporan ditujukan agar segera mendapatkan penyelesaian atas masalah perbatasan demi menjaga kedaulatan Negari Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun patroli yang dilakukan oleh Koarmatim II ini dipimpim oleh Kolonel Laut Jatiar Sinaga di area perbatasan Indonesia dengan negara Malaysia yang teletak di kabupaten Nunukan. Patroli telah berlangsung sejak sepekan yang lalu. Patroli ini dilakukan dengan cara menyusuri tapal perbatasan perairan guna melihat secara langsung mengenai kondisi dan situasi yang sebenarnya di wilayah perbatasan tersebut.
Sekadar informasi Cakap People, Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara berbeda yang terpisah dengan perbatasan darat dan maritime. Adapun penetapan batasan antar kedua negara ini berawal dari perjanjian antara Belanda dan Britania Raya yang disepakati pada 17 Maret 1824.