CakapCakap – Cakap People! Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Ada jenis dan syarat tertentu untuk hewan kurban.
Berikut adalah jenis dan syarat untuk hewan kurban.
Jenis Hewan Kurban
Dilansir dari detikJateng, para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban berasal dari hewan ternak. Hewan ternak dapat meliputi unta, sapi, kambing, ataupun domba. Hal ini pun tertera dalam firman QS. Al-Hajj:34, yang berbunyi,
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.“
Dipilihnya hewan ternak bukan tanpa sebab. Hewan ternak umumnya memiliki daging yang paling banyak. Daging tersebut bisa dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerima daging kurban.
Syarat Hewan Kurban
Walau sudah benar berkurban hewan kambing, domba, atau sapi, bukan berarti hewan tersebut boleh dipilih sembarangan. Ada syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan. Berikut syarat hewan kurban,
1. Hewan ternak yang akan dikurbankan telah mencapai umur minimal yang telah ditentukan dalam syariat. Perihal umur minimal hewan sebagai berikut:
– Unta minimal berumur 5 tahun dan telah berusia 6 tahun
– Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk usia 3 tahun
– Kambing dan jenis domba minimal berusia 1 tahun dan telah masuk usia 2 tahun
2. Seekor sapi, kerbau, atau unta dapat digunakan untuk berkurban sebanyak 7 orang
3. Seekor kambing atau domba dapat digunakan untuk berkurban oleh satu orang.
4. Hewan kurban diperoleh atau dibeli dengan cara yang halal.
5. Mata hewan kurban tidak buta
6. Kaki hewan kurban tidak pincang
7. Tubuh hewan kurban tidak boleh terlalu kurus
8. Hewan kurban tidak sakit atau dalam keadaan sehat
Adapun syarat orang yang berkurban adalah beragama Islam, bebas/merdeka, akil baligh, berakal, dan mampu untuk berkurban.