CakapCakap – Cakap People, tampaknya makin banyak pengemudi sepeda motor yang memasang knalpot aftermarket terjaring razia knalpot bising. Apa kamu salah satunya? Padahal tak ada aturan yang mengatur perihal baku mutu suara knalpot aftermarket di jalan.
Perlu kamu ketahui jika pihak kepolisian sudah mengakui jika metode yang dipakai ketika razia knalpot bising dengan metode sound level meter atau decibel motor dirasa kurang tepat.
Dasar Aturannya Tidak Pas
Dikutip Kompas, selama ini dasar hukum yang digunakan ialah Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Namun dalam peraturan itu tertulis jika motor berkubikasi 80 cc sampai 175 cc maksimal bising 80 dB serta di atas 175 cc maksimal bising 83 Db. Padahal baku mutu atau ambang batas suara itu ditujukan bagi kendaraan yang belum diluncurkan atau bagi type approval, atau untuk kebutuhan uji tipe saja.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Poeloeng Arsa Sidanu via akun YouTube Siger Gakkum Official.
“Saya dan kami dari Siger Gakkum Official menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan petugas polisi lalu lintas di jalan terkait pengukuran kebisingan yang sudah kita sampaikan di video atau konten sebelumnya, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 tahun 2019 itu tidak berlaku untuk di jalan,” papar Poeloeng di videonya.
Ia juga menambahkan jika peraturan menteri LHK itu berlaku bagi kendaraan bermotor yang diproduksi serta bakal dijual di diler ke konsumen. Sehingga pengukuran kebisingan didasarkan pada batas desibel dengan memakai decibel meter di jalan atau disebut juga dengan in used oleh konsumen di jalan.
“Jadi, pengukuran yang dibuat di dalam video kemarin itu tidak berlaku lagi. Sebab, berdasarkan Permen yang keliru atau tidak sesuai,” ujar Poeloeng.
Kesalahpahaman Sudah Diluruskan
Kabid Metrologi dan Kalibrasi Puslitbang Kualitas dan Laboratorium Lingkungan (P3KLL) Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wisnu Eka Yulyanto menyebut jika memang terdapat kesalahan dalam konteks penerapan Permen No. 56 Tahun 2019 tersebut.
Sebelumnya, itu memang pengganti dari Permen No. 7 tahun 2009. Jadi, sebenarnya Permen itu digunakan untuk kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat untuk type aproval atau yang belum launching. Jadi, di mana APM akan mengeluarkan kendaraan baru, dia harus melakukan uji tipe,” terang Wisnu.
Kendati demikian, saat ini pihak kepolisian masih dapat menindak para pengguna knalpot aftermarket sesuai dengan aturan di Pasal 285 Ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunyi pasal itu ialah tiap pengendara sepeda motor yang tak memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan seperti lampu utama, spion, klakson, lampu rem, knalpot, dan pengukur kecepatan bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda terbesar Rp 250.000 Cakap People. Jadi tetap berhati-hati ya.