Diterima kerja merupakan salah satu kabar baik yang senantiasa ditunggu oleh para pencari pekerjaan. Sebab dengan pekerjaan maka hidup akan berubah, kita pun akan mendapatkan pengalaman kerja. Selain itu, jika seleksi kerja yang diterapkan di perusahaan tersebut cukup panjang dan kita berhasil melaluinya hingga akhirnya diterima maka akan menimbulkan kepuasan yang tersendiri.
Tetapi jangan terlalu berbangga hati atau berpuas diri secepat itu. Sebab ada tahapan lagi yang harus kamu lewati, salah satunya adalah penandatanganan kontrak kerja. Pastikan kamu memperhatikan setiap detail kecil dalam perjanjian kerja tersebut jika tak ingin akibatnya fatal. Apa saja sih?
1. Gaji pokok yang diperoleh
Biasanya masalah gaji akan dibahas di awal, bahkan sedari proses interview berlangsung. Namun jika kamu sudah membaca dan memahami isi kontrak kerja, maka kamu dapat membandingkan antara gaji yang kamu peroleh dengan tanggung jawab dalam pekerjaan yang kamu pikul. Pastikan jika antara gaji yang diterima dan beban pekerjaan yang akan kamu kerjakan nanti sepadan. Tentu kamu tak ingin diperlakukan tidak adil bukan?
Misalnya saja nih, kamu memiliki beban pekerjaan yang cukup berat namun gajinya di bawah ekspektasimu. Selain itu, jika jumlah gaji yang tertera di kontrak dan yang disepakati beda nominal, maka tanyakanlah terlebih dulu pada pihak HRD agar dijelaskan. Jangan buru-buru menandatangani kontrak kerja apabila kamu belum kenal dengan keseluruhan isi kontrak tersebut. Perilaku dan sikap yang tidak teliti bisa jadi akan merugikan kamu di kemudian hari.
2. Tugas-tugas dalam pekerjaan
Setiap posisi dalam perusahaan pasti memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Oleh karena itu, berlaku bijaklah dengan meneliti serta memahami terlebih dulu terkait tugas dan tanggung jawab kamu dalam pekerjaan ini. Kamu juga dapat mencatat beberapa poin yang berhubungan dengan hal ini. Sehingga kelak jika ketentuan kontrak diubah maka kamu dapat menanyakannya. Memahami tugas dan tanggung jawab pekerjaan juga akan memudahkan kamu dalam bekerja nantinya.
3. Keuntungan
Telitilah dengan isi kontrak tersebut, mulai dari tata cara cuti, tunjangan yang diberikan hingga fasilitas yang akan kamu dapatkan. Apabila di awal kamu sudah melakukan beberapa negoisasi terkait liburan hingga bonus yang diberikan oleh perusahaan namun tidak tertera di kontrak kerja maka kamu dapat memprotesnya. Inilah gunanya kamu bersikap teliti, agar tak ada satu hal pun yang terlewat atau merugikan kamu di kemudian hari.
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!