in ,

Tak Mengindahkan Perintah Pengadilan, Malaysia Deportasi Ribuan Migran Asal Myanmar

Warga negara Myanmar yang tinggal di Malaysia dipulangkan ke asalnya

CakapCakap – Cakap People, pihak berwenang Malaysia melakukan deportasi terhadap 1.086 migran asal Myanmar. Tindakan tersebut mencerminkan sikap tak mematuhi perintah pengadilan yang memutuskan guna menunda pemulangan.

Sebenarnya Pengadilan Tinggi Malaysia memberikan izin tinggal sehari untuk sekitar 1.200 migran dari Myanmar supaya banding dari Amnesty International Malaysia serta Asylum Access Malaysia dapat didengar di pengadilan.

Banding tersebut menyebut jika di antara mereka yang dideportasi merupakan pencari suaka, pengungsi, serta anak-anak yang masih di bawah umur.

Migran Pulang Atas Kehendak Sendiri

Beberapa migran di deportasi dari Malaysia. Gambar via tempo.co

Dilansir dari Kompas, Kepala Departemen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud menyatakan jika migran yang kembali ke Myanmar merupakan kehendak sendiri dengan menumpangi 3 kapal angkatan laut.

“Semua mereka setuju untuk pulang dengan sukarela tanpa adanya pemaksaan dari siapapun,” terang Khairul sebagaimana dilansir laman Kompas.

Khairul juga menambahkan jika semua mirgan itu merupakan warga negara Myanmar dan tak ada satu pun yang berasal dari pengungsi Muslim Rohingya atau pencari suaka seperti yang ditaksirkan oleh kelompok hak asasi manusia.

“Berkenaan dengan keputusan pengadilan, pemerintah harus menghormati pengadilan, dan memastikan tidak seorang pun dari 1.200 orang tersebut dideportasi hari ini. Mereka menghadapi ancaman atas keselamatan mereka,” papar Katrina Jorene Maliamauv selaku Direktur Amnesty International Malaysia.

Amnesty menjelaskan jika pengadilan bakal mendengarkan banding mereka pada Rabu (24/02) dan mendesak pihak pemerintah Malaysia mempertimbangkan rencana pemulangan migran menyusul unjuk rasa di Myanmar yang belum usai hingga saat ini.

Warga yang Dideportasi Pernah Melakukan Pelanggaran

Dipulangkan dengan 3 kapal laut. Gambar via antaranews.com

Pihak Departemen Imigrasi menyebut jika mereka yang dipulangkan pernah terlibat dalam beberapa pelanggaran. Mulai dari tak mempunyai dokumen perjalanan, masa berlaku visa yang sudah habis, hingga pelanggaran penggunaan visa sosial jangka pendek.

Tetapi kelompok HAM dalam bandingnya menyebut jika di antara mereka yang dipulangkan terdapat 3 orang yang telah terdaftar di Badan PBB Urusan Pengungsi serta 17 anak di bawah umur, di mana salah seorang orang tuanya masih berada di Malaysia.

Malaysia sendiri tak mengakui adanya status pengungsi maupun pencari suaka tetapi mengizinkan banyak orang tinggal di negara tersebut demi alasan kemanusiaan Cakap People.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Butuh 16 Orang untuk Menghitung Uang Kakek Ini, Nominalnya Capai Ratusan Juta

Hati-hati Menggunakan Medsos, Kini Indonesia Punya Polisi Virtual