CakapCakap – Cakap People! Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat wajib yang harus dimiliki para pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan dokumen ini di ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) dengan masa berlaku 5 tahun. Adapun syarat membuat SIM C terbaru adalah sebagai berikut.
Syarat Membuat SIM C Terbaru
Sebagaimana Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, calon pemohon SIM C harus memenuhi ketentuan meliputi:
– Berusia minimal usia 17 tahun untuk SIM C (mesin 250 cc), 18 tahun untuk SIM C1 (mesin 250-500 cc), atau 19 tahun bagi pemohon SIM C2 (kapasitas mesin di atas 500 cc).
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor dan dokumen imigrasi lainnya untuk Warga Negara Asing (WNI).
– Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter.
– Mampu menulis dan membaca juga menjadi syarat membuat SIM C terbaru.
– Lulus ujian teori dan praktik simulator berbasis komputer.
Syarat Administrasi SIM C Terbaru
Pada Pasal 9 ayat (1) dalam beleid yang sama, calon pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen, diantaranya:
– Melengkapi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM C atau bukti registrasi elektronik.
– Menunjukkan KTP asli dan melampirkan fotokopi.
– Menyerahkan fotokopi sertifikat pelatihan atau pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi paling lama 6 bulan (bersifat opsional).
– Melampirkan fotokopi surat izin kerja sebagai syarat membuat SIM C terbaru bagi WNA.
– Melaksanakan perekaman biometrik, meliputi retina mata, pengenalan wajah (face recognition), serta sidik jari (fingerprint).
– Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cara Membuat
Calon pemohon pembuatan SIM C baru, bisa mengikuti pendaftaran secara daring (online) maupun luring (offline) disesuaikan dengan kebutuhan.
1. Cara Bikin SIM C Terbaru di Kantor Satpas
Adapun tutorial cara membuat SIM C terbaru secara langsung di Kantor Satpas adalah sebagai berikut.
– Isi formulir dan serahkan seluruh berkas kepada petugas.
– Lakukan pembayaran biaya registrasi, asuransi, dan tes kesehatan.
– Lakukan cek kesehatan jasmani.
– Kerjakan soal-soal ujian teori.
– Jika lulus, masuk ke tahap ujian praktik.
– Apabila lolos serangkaian tes, pemohon diminta untuk mengikuti perekaman data biometrik, tanda tangan digital, dan foto.
– Tunggu pencetakan kartu.
2. Cara Membuat SIM C Secara Online
Berikut langkah-langkah untuk membuat SIM C baru secara online.
– Pasang aplikasi SINAR – Digital Korlantas POLRI pada ponsel pintar dari App Store atau Play Store.
– Daftar akun memakai nomor ponsel aktif.
– Verifikasi akun dengan kode OTP.
– Registrasi NIK.
– Login dengan metode pengenalan wajah (face recognition).
– Tentukan jenis SIM C, SIM C1, atau SIM C2 untuk melanjutkan ke cara membuat SIM C terbaru berikutnya.
– Transfer biaya pendaftaran ke nomor rekening yang tertera.
– Ikuti ujian psikologi pada aplikasi https://app.eppsi.id/ dan kesehatan fisik melalui https://www.erikkes.id/.
– Jika lulus, akan ada kode QR yang ditampilkan.
– Lakukan ujian praktik di kantor Satpas yang dipilih.
– Apabila lulus, SIM C bakal dicetak.
Biaya
Tarif pembuatan SIM C tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 dengan rincian:
– Registrasi: Rp 100.000.
– Pemeriksaan kesehatan (medical checkup): Rp 25.000.
– Asuransi Rp 30.000.