CakapCakap – Cakap People, bagi kamu yang membeli ponsel dari pasar gelap atau black market harap berhati-hati. Pasalnya sekitar satu setengah bulan lagi, aturan IMEI yang akan diberlakukan membuat HP yang bebas diperjualbelikan di black market akan mati semuanya.
Aturan IMEI ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 18 April 2020. Untuk menjalankan kebijakan ini pemerintah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist.
Dengan adanya aturan ini, HP dari pasar gelap hanya bisa kamu gunakan untuk mengambil foto saja dan tidak bisa digunakan untuk komunikasi. Namun, HP tersebut masih bisa digunakan di negara yang belum menerapkan kebijakan IMEI ini.
Pemerintah, melalui rilisan 3 kementrian menyarankan pada masyarakat agar membeli komputer dan ponsel dari toko yang legal saja. Dan jangan lupa untuk mengecek IMEI di situs web kemenperin sebelum kamu membeli suatu perangkat entah secara langsung atau online.
“Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah. Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual,” ungkap tiga kementerian dalam rilis yang diterima oleh CNBC Indonesia.
Bagi kamu yang suka membeli HP dari luar negeri karena belum rilis di Indonesia, tidak perlu khawatir karena terdapat sedikit perbedaan perlakuan untuk HP yang kamu beli dari luar negeri dan dipakai di Indonesia.
HP yang kamu beli tersebut masih bisa kamu pakai asalkan sudah kamu daftarkan IMEI melalui situs yang sudah disiapkan oleh Ditjen Bea dan Cukai dengan Kominfo dan Kemenperin yang sudah mulai diuji coba.
“Kita sudah siapkan, kita bekerja sama dengan Kemenperin dan Kominfo dan templetenya sudah ada, sedang dalam masa uji coba,” kata Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Yang perlu kamu ingat adalah jumlah HP yang boleh dibawa ke Indonesia maksimal hanya dua perangkat dan HP yang berharga di atas 500 dollar Amerika akan dikenakan pajak impor 10%.