CakapCakap – Cakap Peple! Di Singapura, orang-orang yang telah diidentifikasi sebagai kontak dekat kasus COVID-19 akan segera dikurangi periode pemantauan dan tes mandiri dari tujuh hari menjadi lima hari.
Aturan ini datang di bawah tindakan revisi yang disebut pemberitahuan risiko kesehatan atau health risk notice (HRN) yang akan diberlakukan mulai 18 Februari 2022, melansir Channel News Asia.
HRN akan menggantikan health risk warning (HRW) saat ini yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk kontak dekat kasus COVID-19.
Mengumumkan hal ini pada Rabu, 16 Februari 2022, Kementerian Kesehatan mengatakan keputusan untuk mengurangi periode pemantauan diri ini dilakukan karena individu yang terinfeksi varian Omicron telah terbukti memiliki masa inkubasi yang lebih pendek.
Tidak seperti peringatan risiko kesehatan, HRN bukanlah kewajiban hukum, Menteri Kesehatan Ong Ye Kung mengatakan pada konferensi pers oleh gugus tugas multi-kementerian.
“Lebih penting bahwa … pada titik Anda terinfeksi, (Anda) memberi tahu kontak terdekat Anda sehingga mereka dapat mulai mengambil tanggung jawab, jadi pada dasarnya itulah inti dari apa yang telah berubah,” kata Ong.
Orang-orang yang mengetahui dirinya terpapar atau merupakan kontak dekat kasus COVID-19 harus mengikuti Protokol 3 – bahkan jika mereka tidak mendapat pesan HRN dari Kemenkes, kata kementerian itu.
Mereka yang berada di bawah Protokol 3 bisa keluar rumah selama tesnya negatif.
“Mereka harus memoderasi kegiatan sosial mereka, memantau kesehatan mereka dan melakukan tes sendiri dengan ART [antigen rapid test] sebelum meninggalkan rumah pada hari itu, terutama jika mereka pergi ke tempat-tempat ramai atau melakukan kontak dengan individu yang rentan,” tambah kementerian itu.
Orang yang diberi pesan HRN bisa terus mendapatkan alat tes ART di mesin penjual otomatis yang ditunjuk untuk pengujian sendiri selama periode pemantauan.
“Bagi yang sudah menerima HRW harus tetap menyelesaikan periode pemantauan yang ada,” kata Kemenkes Singapura.