CakapCakap – Cakap People, sebentar lagi Pemilu 2019 sebentar lagi menghampiri. Hak pilih kita sebagai warga negara akan menentukan calon Presiden dan Wakil Presiden, anggota dewan di pusat ataupun daerah untuk lima tahun ke depan.
Kapuspen Kemendagri mengatakan jika akan ada 5 surat suara yang disediakan untuk para pemilih di Pemilu 2019 nantinya. Adapun pembedaan warna serta desain dari surat suara pada tahun ini dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan untuk masyarakat. 5 surat suara yang dimaksud adalah sebagai berikut. Nah, Cakap People harus tahu ya, sebelum datang ke TPS.
1. Surat suara DPR RI
Surat suara dengan warna kuning adalah digunakan untuk memilih anggota DPR RI yang berukuran 51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS seberat 80 gram. Cara mencoblos surat suara ini adalah dengan mencoblosnya sekali pada nomor atau tanda gambar dari partai politik. Kamu juga bisa mencoblosnya di nama calon anggota DPR.
2. Surat Suara Pilpres
Surat suara ini memiliki warna abu-abu dengan ukuran 22 x 31 cm. Memiliki bentuk lembaran persegi panjang dengan 2 bagian yakni bagian luar dan bagian dalam. Cara mencoblosnya adalah dengan mencoblosnya sekali pada nomor, nama ataupun foto pasangan calon. Kamu juga bisa mencoblos dibagian gambar dari partai politik pengusung dalam satu kotak.
3. Surat Suara DPD
Selanjutnya ada Surat suata DPD yang diberi warna merah dengan jenis kertas HVS seberat 80 gram. Cara mencoblosnya adalah dengan mencoblos sekali di bagian nama, nomor atau calon anggota DPD yang dipilih.
4. Surat suara DPRD Provinsi
Surat suara ini digunakan untuk memilih anggota DPRD dengan ukuran 51 x 82 cm dan warna biru. Adapun jenis kertas yang digunakan adalah HVS dengan berat 80 gram. Untuk memilih calon yang diinginkan, kamu bisa mencoblos sekali pada nomor ataupun tanda gambar partai politik. Kamu juga bisa mencoblosnya pada bagian nama dari anggota DPRD Provinsi yang diinginkan.
5. Surat suara DPRD Kabupaten/kota
Surat suara yang selanjutnya berwarna hijau untuk memilih calon DPRD Kabupaten/kota. Dalam surat suara ini tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD yang bisa dipilih. Untuk melakukan pilihan, kamu bisa mencoblos sekali di nomor atau tanda gambar partai politik yang diinginkan. Bisa juga dicoblos pada nama calon yang kamu mau.
Pemilu sebentar lagi datang, pilih dengan bijak sesuai kata hatimu ya. Jangan lewatkan hak memilih Cakap People pada 17 April mendatang!
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:Jutaan Warga Adat Terancam Gagal Mencoblos, Inilah Kisah Dayak Meratus Hadapi Pemilu Tanpa Mengenal Aksara – CakapCakap