CakapCakap – Cakap People! Bolehkah kita memakai SIM Indonesia saat ingin mengemudi sendiri di luar negeri? Saat berlibur atau traveling ke suatu negara, salah satu yang menjadi perhatian adalah kemudahan menikmati akses transportasi umum dari satu tempat ke tempat yang lain. Meski begitu, ada juga traveler yang ingin menjelajah destinasi dengan menyetir atau mengendarai kendaraan sendiri.
Lalu, bolehkan kita menyetir kendaraan sendiri di negeri orang hanya dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia? Jawabannya adalah iya, boleh. Sejumlah negara memberikan izin untuk aktivitas tersebut. Berikut adalah daftar negaranya!
Negara-negara ASEAN
SIM kita bisa digunakan di negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Mengapa? Indonesia masuk ke dalam sebuah perjanjian bernama ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries’ (Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-negara ASEAN) yang ditandatangani pada 1985.
Perjanjian ini ditandatangani 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, oleh beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand. Pada 1997, perjanjian ini diperluas ke beberapa negara lagi seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.
Meski SIM kita bisa berlaku di ASEAN, namun sejumlah negara memberlakukan kebijakan khusus. Misalnya di Singapura, SIM Indonesia hanya bisa digunakan selama 12 bulan semenjak kedatangan. Jika melebihi dari batas waktu tersebut, pengendara Indonesia perlu mengganti SIM Indonesia ke SIM Singapura. Begitupun dengan Malaysia. Sejak 2018 Pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan baru mengenai SIM bagi warga negara asing. Pemegang SIM negara asing, termasuk Indonesia, yang hendak mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bagi kita yang tidak memiliki SIM Internasional, bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM lokal Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
Australia
Selain di negara-negara ASEAN, SIM Indonesia juga berlaku di Australia. Saat berkendara di Australia, kita hanya perlu menunjukkan SIM Indonesia yang sudah diterjemahkan di KBRI atau KJRI di sana pada petugas atau polisi. Penggunaannya hanya diperbolehkan selama tiga bulan terhitung sejak tanggal kedatangan di Australia.
SIM Internasional
Jika kita berkunjung ke negara-negara yang tak memiliki kesepakatan kerjasama di atas tersebut, maka solusinya kita wajib membawa SIM Internasional. SIM Internasional berlaku di negara-negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.
SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Untuk mendapatkannnya pun tidak terlalu sulit, bisa dicermati di siminternasional.korlantas.polri.go.id.