in ,

SIM Indonesia Bakal Berlaku di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat berkunjung ke negara di Asia Tenggara

CakapCakapCakap People! Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia akan berlaku di setiap negara ASEAN mulai 1 Juni 2025. Pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat berkunjung ke banyak negara di Asia Tenggara .

SIM Indonesia diakui di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia, seperti diutarakan akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.

SIM Indonesia Bakal Berlaku di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polresta Banda Aceh, Aceh, Selasa 22 Juni 2024. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.

Sebelumnya SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN. Pengakuan ini berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini.

Contoh, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.

Hal serupa juga berlaku di Malaysia. Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.

Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Resep Buntut Masak Pedas, Hidangan Berkuah yang Wajib Kamu Recook!

Resep Buntut Masak Pedas, Wajib Kamu Recook!

6 Tips Aman Merawat dan Gunakan Handuk agar Bakteri Tidak Menumpuk

6 Tips Aman Merawat dan Gunakan Handuk agar Bakteri Tidak Menumpuk