CakapCakap – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta baru saja mengumumkan ada tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan total mencapai Rp 2,4 triliun, yang terdiri kendaraan roda dua dan roda empat. Terkait para penunggak pajak, BPRD DKI Jakarta menyebut akan segera mengambil tindakan tegas hingga sampai penyitaan kendaraan, jika tunggakan pajak itu belum juga diselesaikan pada tahun 2020 mendatang. Pihak kepolisian pun rupanya akan ikut pula turun tangan
Polda Metro Jaya menegaskan akan ikut melakukan razia bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan para pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Mereka akan memberikan surat pada para pemilik kendaraan maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo pajak kendaraan. “Upaya yang dilakukan kepolisian dalam membantu Pemprov DKI Jakarta terkait hal ini adalah melakukan razia gabungan dengan Pemprov DKI Jakarta, khususnya bagi kendaraan yang menunggak pajaknya atau belum melakukan daftar ulang,” ungkap Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sumardjie, dilansir CNNIndonesia.com.
Jika para penunggak pajak tersebut tidak juga melunasi pajak kendaraannya, maka pihak kepolisian akan menghapus data kendaraan itu. Sementara itu, untuk mempermudah para penunggak pajak dalam melakukan pelunasan, pembayarannya pun kini sudah dapat dilakukan secara online, baik melalui Samsat Online, channel perbankan, dan modern payment channel. Tidak hanya itu, pemilik kendaraan juga dapat membayar melalui layanan lain, seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru. Sosialisasi pun akan dilakukan untuk meminimalisir jumlah penunggak pajak.
Sementara itu, BPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa pihak terkait bisa saja melakukan penindakan terhadap warga tidak taat pajak berupa kendaraan disita, seperti dikutip dari laman Detik.com. “Apabila tidak bayar juga maka kita lakukan surat paksa. Apabila tidak dilakukan [membayar pajak] maka akan kita sita,” jelas Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin pula.
Tak hanya itu, penunggak pajak di atas Rp 100 juta juga akan dilakukan penyanderaan, atau disebut gizjeling. Tindakan ini bisa dilakukan terhadap penunggak pajak yang tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri. Penyanderaan sendiri bersifat sementara selama enam bulan, di mana akan menjadi tahanan titipan di lapas tertentu. Tindakan ini akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI pada tahun 2020 nanti, sebagai peringatan keras. Nah, ayo bayar pajak, Cakap People!