in ,

Siap-Siap! Pengguna Grab Bakal Kena Denda Jika Batalkan Order

Denda cancel oder sedang diuji coba di Lampung dan Palembang

CakapCakap – Startup penyedia layanan jasa transportasi online, Grab terus meningkatkan layanan mereka demi kenyamanan semua pengguna aplikasi, termasuk Cakap Poeple. Tidak hanya bagi para penumpang, Grab juga tentunya akan memberikan pengalaman yang terbaik bagi para driver. Salah satunya dengan menghadirkan kebijakan baru berupa pengenaan denda bagi para pengguna Grab yang membatalkan order atau pesanan mereka, demi memberikan keadilan bagi para driver-nya.

Grab Indonesia sedang menguji coba kebijakan pengendaan denda bagi penumpang yang cancel order. Via kompas.com

Seperti dilaporkan oleh laman VIVA.co.id, Grab Indonesia saat ini sedang menguji coba ‘algoritma cancelation fee’ di dua kota Tanah Air, Lampung dan Palembang, untuk melihat pola pembatalan order dari para pengguna. “Karena itu kita uji coba bukan di Jakarta dulu, karena Jakarta kan benar-benar kompleks. Ini bagian dari uji coba saat ini,” ujar Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata. Menurutnya, jika yang membatalkan adalah pengemudi, maka penumpang tidak dikenakan denda.

Grab Indonesia berharap skema algoritma cancelation fee ini bisa tak memunculkan lagi pembatalan yang semena-mana.  Masa uji coba selama sebulan ini akan dilakukan untuk penyesuaian apa yang bisa dilakukan Grab Indonesia. Ridzki menyatakan Grab Indonesia kini telah menekankan keadilan dalam skema denda, di mana pengemudi bisa diperlakukan secara adil. “Fairness adalah driver bisa diperlakukan secara adil juga dan tidak sedikit pun dari fee itu diambil oleh Grab,” katanya lagi.

Biaya pembatalan order sebesar Rp 1.000 untuk GrabBike, dan Rp 3.000 untuk GrabCar. Via teknologi.id

Biaya pembatalan order ini sendiri bervariasi, yakni sebesar Rp 1.000 untuk GrabBike, dan Rp 3.000 untuk GrabCar, seperti dikutip dari laman lainnya di VIVA.co.id. Ridzki menegaskan bahwa program ini dilakukan demi mitra pengemudi setelah menilai ada masalah yang dihadapi pengemudi. Misal, ada pelanggan yang sembarangan cancel order saat pengemudi sudah tiba di lokasi. “Sebenarnya ini untuk mengantisipasi hal-hal tersebut terjadi di lapangan untuk mitra pengemudi. Selain itu 100 persen biaya pembatalan tersebut akan diterima oleh mitra yang bersangkutan,” pungkas Ridzki.

Sementara itu, pengamat hukum perlindungan konsumen, Febrinaldy Darmansyah menilai uji coba denda pembatalan yang dilakukan oleh Grab Indonesia perlu diapresiasi, karena merupakan upaya mereka dalam melindungi mitranya, dan sesungguhnya telah dijabarkan secara terperinci melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jadi, Cakap People jangan sembarangan cancel order lagi ya!

One Comment

Leave a Reply

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hati-Hati! Udara Jakarta Nomor 2 Terburuk di Dunia, Bahaya untuk Kesehatan

Kota Anging Mammiri Kembali Mencuri Perhatian dalam Perhelatan ICE Apeksi 2019