in ,

Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Bakal Naik Jadi Rp 160 Ribu Tahun Depan

Kenaikan iuran PBI pusat dan daerah berlaku lebih dulu sejak tahun ini

CakapCakap – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami masalah terkait dengan keuangan mereka, belakangan ini. Cakap People tentu juga sudah mengetahui bahwa BPJS Kesehatan sedang mengalami defisit keuangan, sehingga menunggak tagihan hingga triliunan rupiah ke banyak rumah sakit di seluruh Indonesia. Nah, untuk ‘menyelamatkan’ keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah pun memutuskan untuk menaikkan iurannya. Berapa kenaikan iuran BPJS Kesehatan?

Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020, di mana kelas I naik menjadi Rp 160 ribu per bulan. Via katadata.co.id

Pemerintah menyebut kenaikan ini sebagai penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, di mana akan berlaku untuk seluruh kelas dan kelompok pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang, seperti dilansir di laman Detik.com. Pemerintah pun mengusulkan iuran untuk kelas I menjadi Rp 160 ribu per bulan per jiwa, kelas II menjadi Rp 110 ribu per bulan per jiwa, dan kelas III menjadi Rp 42 ribu per bulan per jiwa. Sedangkan PBI (penerima bantuan iuran) pusat dan daerah diusulkan menjadi Rp 42 ribu dari per bulan per jiwa, namun akan langsung diberlakukan sejak keputusan kenaikan ini sah ditetapkan.

“Tapi nunggu perpres (peraturan presiden) dulu ya. Kita menutup defisit dengan cara menyesuaikan iuran,” jelas Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memberi keterangan. Selain itu, juga ada catatan bahwa iuran kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri tetap sebesar Rp 25.500 per bulan per jiwa, atau belum akan dinaikkan jadi Rp 42 ribu per bulan per jiwa, sebelum Kementerian Sosial selesai melakukan cleansing data dengan target pada bulan September 2019.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dilakukan untuk menutupi defisit anggaran yang dialami oleh BPJS Kesehatan. Via riaunews.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang menolak usulan pemerintah menaikkan iuran kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, seperti disampaikan dalam rapat kerja (raker) gabungan antara pemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR, seperti dijelaskan dalam laporan lainnya di laman Detik.com. “Karena ditakutkan ada persoalan, kami menolak sampai data cleansing selesai,” ungkap Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno pula memberikan penjelasannya.

Setidaknya ada sembilan poin kesimpulan yang disepakati oleh pemerintah dengan DPR dalam raker gabungan tersebut. Penolakan kenaikan sendiri tertuang dalam poin kedua. Nah, bagaimana menurut Cakap People nih?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Aktor Kevin Hart Cedera Parah dalam Kecelakaan Mobil di Los Angeles

Ini Dia Kota yang Punya Transportasi Terbaik di Dunia!