CakapCakap – Cakap People! Apakah serangan Israel ke Gaza Palestina itu masuk dalam tindakan genosida atau holocaust? Sidang mengenai tuduhan genosida oleh Israel di Gaza di Mahkamah Internasional (ICJ) telah dimulai di Den Haag, Belanda. Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap genosida yang dilakukan Israle di Gaza, Palestina. Israel membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa operasinya bertujuan melawan teroris Hamas, bukan penduduk Palestina.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa Israel beroperasi sesuai hukum internasional dan menyalahkan Hamas yang menggunakan warga sipil sebagai perisai manusia.
Pemerintah Amerika Serikat, sekutu Israel, menyatakan bahwa tuduhan genosida tidak beralasan, namun ada ketidaksetujuan di Washington. Beberapa politisi mendukung gencatan senjata dan menuduh Israel bertindak terlalu agresif.
Sejumlah pakar hukum dan pejabat seperti Josh Paul, mantan direktur Departemen Luar Negeri AS, mendukung Afrika Selatan. Dalam konteks ini, keputusan pengadilan bisa berdampak besar pada diplomasi internasional dan hubungan AS dengan negara lain yang mendukung pandangan Afrika Selatan. Kasus ini menciptakan ketidaksepakatan besar dan menguji konsistensi pendekatan AS terhadap hukum internasional.
Genosida dan Holocaust adalah dua istilah yang sering digunakan untuk merujuk pada tragedi kemanusiaan berat yang terjadi dalam sejarah. Meskipun keduanya memiliki keterkaitan dengan penganiayaan terhadap kelompok tertentu, terdapat perbedaan esensial dalam konsep dan konteksnya.
Definisi Genosida
Menurut Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), genosida adalah salah satu dari lima tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, sepenuhnya atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.
Kasus genosida yang dikenal mencakup tragedi Armenia, Yugoslavia, Rwanda, Kamboja, dan Sudan (Darfur). Genosida mencakup berbagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang bertujuan untuk menghapuskan kelompok tertentu.
Definisi Holocaust
Di sisi lain, holocaust merujuk secara khusus pada pembantaian enam juta orang Yahudi di Eropa oleh Nazi Jerman selama Perang Dunia II.
Istilah “Holocaust” tidak hanya mencakup pembantaian itu sendiri, tetapi juga penganiayaan sistematis dan niat genosidal terhadap komunitas Yahudi. Pembantaian ini termasuk dalam serangkaian kebijakan rasial Nazi yang bertujuan menghilangkan Yahudi dari masyarakat Eropa.
Apakah Sama atau Beda?
Meskipun istilah genosida dan holocaust sering digunakan bersamaan, ternyata memiliki perbedaan signifikan dalam konteks sejarah dan sifat penganiayaannya. Genosida mencakup berbagai tragedi manusiawi yang melibatkan kelompok-kelompok berbeda, sedangkan holocaust merujuk secara spesifik pada pembantaian dan penganiayaan terhadap Yahudi.
Penting untuk memahami bahwa holocaust adalah bentuk genosida, tetapi tidak semua genosida dapat diidentifikasi sebagai holocaust. Sejarah dan konteks keduanya memberikan kedalaman dan dimensi yang unik pada pemahaman kita tentang kejahatan kemanusiaan.