CakapCakap – Cakap People! Senat Prancis telah memutuskan untuk melarang gadis Muslim di bawah usia 18 tahun mengenakan jilbab.
Proses pemungutan suara yang telah berlangsung pada Selasa, 30 Maret 2021, itu juga melarang perempuan yang ikut piknik sekolah mengenakan jilbab dan melarang orang mengenakan burkini, yaitu baju renang perempuan yang menutupi seluruh tubuh, di kolam renang umum.
Senator Prancis yang mendukung aturan ini percaya bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) anti-pemisahan ini akan melarang ‘tanda agama yang mencolok oleh anak di bawah umur dan pakaian atau pakaian apapun yang akan menandakan inferiorisasi wanita daripada pria yang dikenakan di ruang publik.
Namun, hasil pemungutan suara tersebut tidak berarti RUU telah menjadi Undang-Undang (UU). RUU itu harus dikonfirmasi oleh Majelis Nasional agar hal itu terwujud, 5 Pillars UK melaporkan.
Senator sayap kanan, Bruno Retailleau, menggambarkan hijab dan burkini sebagai ‘seksis’, ‘penanda kepatuhan perempuan’, dan panji separatisme’.
Dia lebih lanjut berkata:
“Setiap kali kami mengusulkan untuk memperkuat teks ini, terutama terkait dengan cadar dan tanda-tanda yang mencolok, pemerintah telah mundur.”
“Berhentilah memberi tahu kami bahwa jilbab hanyalah sepotong kain sementara itu menjadi ciri klaim para ideolog Islamis untuk memaksakan kepada kami kontra-masyarakat, terpisah dari komunitas nasional… Situasinya sangat serius.”
Amnesty International Eropa sejak itu mengutuk RUU tersebut dan mengatakan bahwa RUU itu menyerang hak dan kebebasan rakyat Prancis, khususnya Muslim.
Peneliti organisasi Marco Perolini mengatakan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Unilad.co.uk, Minggu, 4 April 2021:
“Berkali-kali kami telah melihat otoritas Prancis menggunakan konsep’ radikalisasi ‘atau’ Islam radikal ‘yang tidak jelas dan tidak jelas untuk membenarkan penerapan tindakan tanpa alasan yang valid, yang berisiko mengarah diskriminasi dalam penerapannya terhadap Muslim dan kelompok minoritas lainnya.”
Sementara itu, Sri Lanka ingin melarang pemakaian burqa bagi wanita Muslim setelah Menteri Keamanan Publik negara itu menggambarkannya sebagai ‘tanda ekstremisme agama’.
Swiss melarang pemakaian burqa di tempat umum pada Maret setelah referendum disahkan dengan mayoritas 51%.