CakapCakap – Pasti Cakap People tak asing lagi bukan kala mendengar nama Hutomo Mandala Putra atau yang akrab disapa Tommy Soeharto? Kini sang Pangeran Cendana itu berhasil menggenggam kembali Partai Berkarya yang sebelumnya dikendalikan oleh Muchdi Purwoprajono.
Tommy memenangkan gugatan atas kepengurusan partai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebelumnya partai tersebut sempat mengalami perpecahan sehingga Pangeran Cendara mengalami kudeta dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Berkaya 2020 kemarin.
Adanya Perseteruan
Partai tersebut sempat mengalami perseteruan pasca terdapat perbedaan sikap politik. Sebelumnya, di Pilpres 2019 lalu Tommy dan Partai Berkarya mendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Tetapi beberapa kader partai lain ada yang mendukung paslon presiden nomor urut 1 yang ditempati oleh Jokowi-Ma’ruf Amin. Salah satunya adalah Badaruddin dan Muchdi PR.
Pasca pemilu 2019 usai dan dimenangkan oleh paslon presiden nomor urut 1, Badaruddin pun menuding jika Partai Berkarya gagal dalam Pemilu 2019 akibat Sekjen Priyo Budi Santoso yang terlampau sibuk memenangkan Prabowo-Sandiaga. Akibatnya pertarungan partai di Pileg tak terurus.
Kemudian Badaruddin yang saat itu menduduki posisi sebagai ketua DPP membentuk Kaukus Berkarya yang bertujuan guna mendesak supaya partai mendukung pemerintahan yang terpilih. Berbekal alasan arah partai yang tak menentu pasca Pilpres, Badaruddin dan beberapa kader mendorong mengadakan Munaslub.
Di acara itulah Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin menjadi sekjen. Tetapi Munaslub itu sempat dianggap ilegal oleh sang Putra Cendana. Ia pun lantas mengajukan beberapa gugatan berkaitan dengan kudeta terhadapnya di partai tersebut.
Menang Gugatan
Pihak PTUN Jakarta pun akhirnya mengabulkan seluruh gugatan Tommy pada kepengurusan Partai Berkarya. Putusan tersebut menyatakan pembatalan Keputusan Menkum HAM pada pengesahan pengurus DPP Berkarya Muschdi PR.
“Menyatakan batal: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020,” tulis putusan tersebut dikutip Merdeka via situs direktori Mahkamah Agung.
Sehingga, PTUN Jakarta juga memerintahkan Menkumham guna mencabut keputusan perubahan AD/ART serta pengesahan perubahan pengurus Berkarya Muchdi PR Cakap People.