CakapCakap – Cakap People, Safrizal ZA yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, merespon dugaan jual beli Pulau Pendek di Buton Sulawesi Tenggara melalui market place e-commerce.
Menanggapi hal tersebut, Kemendagri yang berada di bawah komando Tito Karnavian sudah mengirim tim khusus guna mengusut tuntas kasus ini. Safrizal sendiri menekankan bahwa seluruh pulau yang ada di wilayah Indonesia haram untuk diperjualbelikan. Hal ini sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya Pasal 33 ayat 3 dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, negara bisa memberikan hak dan izin pemakaian kepada masyarakat, baik organisasi maupun perseorangan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 terkait Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Seluruh pulau enggak boleh [dijual],” kata Safrizal
Diberitakan oleh CNN Indonesia, Safrizal menyatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan di lapangan. Ia menyatakan telah melakukan koordinasi dengan aparat berwenang setempat untuk mengetahui kebenaran kabar jual beli Pulau di Buton tersebut.
“Iya sedang kami cek,” kata Safrizal.
Seperti diberitakan oleh beberapa media nasional, sebuah pulau kecil yang berada di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara bernama Pulau Pendek viral di media sosial. Pulau tersebut dijual melalui situs jual beli online.
Pulau pendek hanya dihuni oleh pasangan suami-istri yang sudah lanjut usia. Keduanya mengaku selama puluhan tahun tinggal di pulau tersebut. Sebenarnya, kasus jual beli pulau tak hanya kali ini saja terjadi di Indonesia. Pada Juni 2020 lalu, warga juga sempat dibuat geger dengan kabar jual beli Pulau Malamber di Mamuju Sulawesi Barat. Pulau tersebut hanya dipatok harga Rp2 miliar.
Cakap People, sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan hasil investigasi mengungkapkan Pulau Malamber berstatus tanah dan belum memiliki sertifikat kepemilikan. Karena ketiadaan sertifikat kepemilikan maka Pulau Malamber dianggap sebagai milik negara, atau Pemprov Sulbar atau Pemerintah Kabupaten Mamuju.