in ,

Sebut IDI Kacung WHO, Bibir Runcing Jerinx SID Akhirnya Dibekap Hukum

Drummer band SID ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pencemaran nama baik dan kini mendekam di Polda Bali

CakapCakap – Cakap People, selama ini banyak orang yang frontal soroti pemerintah dan tenaga medis perihal penanganan Covid-19. Tak sedikit dari mereka yang akhirnya satu persatu diamankan pihak kepolisian karena yang mereka ungkap tak sesuai fakta alias hoax.

Salah satu warga sipil yang ikut terciduk adalah Jerinx SID. Pemilik nama asli I Gede Ari Astina tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polda Bali. Drummer Superman Is Dead (SID) itu menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Jerinx SID ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali via Republika.co.id

Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, menyampaikan, Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka. Kini suami dari artis Nora Alexandra itu pun sudah ditahan di Mapolda Bali.

“Udah, dia memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. Iya sejak kita berlakukan hari ini,” kata Kombes Yuliar, saat dihubungi Rabu (12/8).

Dilansir dari Merdeka, Yuliar menerangkan, penetapan Jerinx sebagai tersangka karena ulahnya yang unggah kalimat tak pantas. Pada salah satu unggahannya, Jerinx menuliskan “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.”

https://www.instagram.com/p/CBX5gdynuJm/?utm_source=ig_embed

Dari situlah, IDI langsung mengambil langkah hukum. Pernyataan Jerinx cukup menyakiti banyak pihak. Selain itu, apa yang diungkap Jerinx bukanlah fakta melainkan layaknya ujaran kebencian.

“Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15. Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan dimana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan,” ujar Kombes Yuliar.

Dalam hal ini, Jerinx melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 Zodiak Ini Tidak Cocok jadi Teman Curhat, Apa saja?

Begini Cara Bersihkan Smartphone yang Benar supaya Terhindar dari Kuman!