in ,

Seandainya RUU Larangan Minuman Beralkohol Diloloskan, Awas! Pemabuk Siap-siap Dibui

Jika RUU ini diloloskan maka perdagangan dan konsumsi miras tidak bisa dilakukan sembarangan

CakapCakap – Cakap People, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang membuat draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol ( minol) atau minuman keras ( miras).

Apabila RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan menjadi UU, setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, dan yang mengonsumsi alkohol bisa dipidanakan. Dalam kata lain, apabila RUU ini diloloskan parlemen maka perdagangan dan konsumsi miras tidak bisa dilakukan sembarangan.

Foto ilustrasi berbagai macam merk minuman beralkohol. Foto via pikiranrakyat.com

Nantinya, RUU ini juga akan berimbas pada penerimaan negara dari cukai miras. Baik itu minol produksi lokal maupun impor. Sebenarnya, berapakah pendapatan negara dari peredaran miras?

Dilansir dari harian Kompas, penerimaan negara dari cukai Minuman Menggandung Etil Alkohol (MMEA) hingga akhir Juli lalu sebesar Rp 2,64 triliun. Angka ini selisih 21,44 persen dibanding tahun lalu senilai Rp 3,36 triliun.

Penurunan cukai dari minumal beralkohol ini imbas dari tempat-tempat pariwisata yang ditutup sementara akibat pandemi Covid-19. Sementara itu menilik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Agustus 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, perlambatan pertumbuhan produksi MMEA dalam negeri karena penurunan produksi sejak bulan April.

DPR sedang menggodok RUU terkait minuman keras dan minuman beralkohol. Foto via bisnis.com

Secara umum, penerimaan cukai per 31 Juni 2020 mencapai Rp 88,82 triliun. Angka tersebut hanya mengisi 51,35 persen dari targetnya. Penerimaan cukai didapat dari cukai Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA), tumbuh 7,01 persen dibandingkan bulan Juli tahun 2019.

3 fraksi DPR menyebutkan pendapatan miras yang diperoleh negara tidaklah sebanding dengan risiko yang ditimbulkan dari minuman beralkohol. Sepanjang periode tahun 2014, 2015, dan 2016, total volume produksi miras berdasar cukai berturut-turut yakni 311 juta liter, 248 juta liter, dan 282 juta liter.

Penerimaan negara dari peredaran MMEA tahun 2014 sebesar 5,298 triliun, tahun 2015 sebesar Rp 4,556 triliun, dan tahun 2016 sebesar Rp 5,304 triliun.

Foto ilustrasi via antimiras.com

Sementara itu, klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU terbagi dalam tiga kelas. Golongan A, adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen.

Golongan B, minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Dan yang terakhir adalah golongan C, adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Selain 3 golongan diatas, peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan juga dilarang.  Namun pemerintah memberikan kelonggaran ketika dalam acara adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Korea Selatan Catat Kasus Harian Virus Corona di Atas 200, Pertama Kalinya Sejak September

Tak Hanya Sekali, China Menemukan Kemasan Daging Sapi Impor Dihinggapi Virus Corona