CakapCakap – Cakap People, maskapai nasional Garuda Indonesia resmi melarang pengiriman kargo dari semua tipe smartphone Vivo. Larangan tersebut tertuang dalam Cargo Informastion Notice dengan nomor QA/007/IV/2021.
Surat tersebut menjelaskan larangan yang berlaku sebagai buntut atas insiden terbakarnya kiriman paket ponsel di Bandar Udara Hong Kong tertanggal 11 April 2021. Saat itu, rencananya paket tersebut bakal dimuat di maskapai Hong Kong Airlines.
Kebijakan Larangan Berlaku Sementara
Mengutip Kompas, Irfan Setiaputra selaku Direktur Utama Garuda Indonesia mengonfirmasi surat yang beredar tersebut. Ia pun membenarkan jika perseroan memutuskan guna menghentikan sementara layanan kargo merek ponsel itu.
“Saat ini kami memang tengah menghentikan untuk sementara waktu layanan pengangkutan kargo udara untuk jenis smartphone tertentu, menyusul insiden terbakarnya kontainer kargo dengan muatan smartphone di Hong Kong beberapa waktu lalu,” terang Irfan pada Kompas.
Keputusan tersebut diambil oleh pihak Garuda Indonesia sebagai langkah antisipasi perusahaan dalam memastikan keamanan serta keselamatan penerbangan supaya berjalan maksimal.
Lebih lanjut Irfan juga menyebut jika kebijakan larangan layanan kargo untuk smartphone tertentu juga diterapkan pada sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia. Hal tersebut bakal terus berjalan sampai mendapatkan hasil dari investigasi menyeluruh yang dilakukan oleh otoritas bandara Hong Kong atau HKCAD.
Poin-poin dalam Surat Larangan
Terdapat beberapa poin yang ditelurkan dalam surat CIN tersebut, antara lain:
- Mobile phone atau handphone semua tipe merek Vivo dilarang guna diterima maupun diangkut via kargo udara,
- Baik aksesori, spare part, serta selubung casing smartphone tanpa lithium battery bisa diterima serta diangkut memakai kargo udara,
- Petugas Cargo Acceptance (AVSEC) wajib memastikan jika setiap pengiriman mobile phone yang akan dikirim tak termasuk merek Vivo (semua tipe), dibuktikan dengan packing list yang tertera dan/atau pemeriksaan fisik secara acak,
- Semua unit serta personil operasional kargo harus menerapkan Standard Operation Procedures (SOP) secara konsisten dan diawasi dengan baik agar aspek security dan safety bisa terpenuhi.
Pihak Garuda juga menambahkan jika prosedur serta pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang termuat dalam Handling Informastion Notice (HIN), Cargo Handling Manual (CHM), serta Cargo Handling Information Notice (CIN) yang masih berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Manajemen Vivo Indonesia menyebut jika pihaknya akan memberikan perhatian penuh terhadap kasus tersebut dan membentuk tim khusus bersama otoritas setempat guna mencari tahu penyebabnya Cakap People.