CakapCakap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2019. Penetapan ini dilaksanakan pada Minggu sore, 30 Juni 2019, di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta.
https://www.instagram.com/p/BzVKUvHJlm9/?igshid=1gy2618bb881j
Ketua KPU, Arief Budiman, membacakan surat keputusan (SK) SK 1185/PL.01.09-Kpt/06/KPU/VI/2019. SK tersebut mengesahkan perolehan suara pilpres pasangan calon (paslon) Jokowi-Ma’ruf Amin sebanyak 55,50 persen suara nasional.
“Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor urut 01 saudara Ir H Joko Widodo dan saudara Profesor Doktor HC Kiai Haji Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024,” ujar Arief, seperti dikutip dari Republika.
Penetapan ini dilakukan KPU tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum paslon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.
https://www.instagram.com/p/Bv85uLJluMC/?igshid=buq0fwujl5lw
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:Ini 3 Menteri Kabinet Kerja Paling Populer di Media Sosial, Semua Wanita Lho! - CakapCakap