CakapCakap – Cakap People! Pemerintah memperbolehkan rumah ibadah untuk dibuka di tengah pandemi virus corona. Namun, rumah ibadah hanya boleh dibuka jika memiliki surat keterangan aman dari Gugus Tugas COVID-19 dan wajib mematuhi protokol kesehatan.
Dikutip dari KataData, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, pemerintah telah menerbitan surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan agama di rumah ibadah di tengah pandemi virus corona.
Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan inti dan sosial di rumah ibadah yang tak hanya didasarkan pada status zona.
“Meskipun daerah berstatus zona kuning, tetapi jika di lingkungan rumah ibadah itu terdapat kasus COVID-19 maka tidak dibenarkan rumah ibadah tetap menyelenggarakan kegiatan keagamaan,” ujar Razi dalam konferensi pers, Sabtu, 30 Mei 2020.
Rumah ibadah yang boleh menyelanggarakan kegiatan agama harus berada di wilayah yang secara fakta aman dari COVID-19.
Rumah ibadah yang dibuka harus memiliki surat keterangan aman COVID-19 dari ketua gugus tugas provinsi, kabupaten, kota, atau kecamatan sesuai dengan tingkatannya yang diajukan oleh pengurus.
“Rumah ibadah dengan kapasitas besar dan jamaah sebagain besar dari luar lingkungan, dapat mengajukan surat keterangan aman langsung kepada pimpinan daerah sesuai dengan tingkatan rumah ibadah,” kata dia.
Adapun surat keterangan dapat dicabut kembali jika timbul kasus penularan corona di sekitar rumah ibadah atau ditemukan ketidaktaatan penerapan protokol kesehatan.
Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh rumah ibadah.
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan pengawasi penerapan protokol kesehatan.
b. Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala
c. Membatasi jumlah pintu dan jalur keluar masuk rumah ibadah guna mempermudah pengawasan protokol kesehatan
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu. Jika ada pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5 derajat setelah dilakukan dua kali pengecekan maka wajib dilarang masuk rumah ibadah.
f. Melakukan pembatasan jarak di lantai dan kursi minimal satu meter
g. Melakukan pengaturan pembatasan rumah ibadah
h. Mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah
i. Memasang imbauan protokol kesehatan di areal rumah ibadah
j. Membuat surat kesiapan penerapan protokol kesehatan bagi jemaah tamu di luar lingkungan rumah ibadah.
k. Memberlakukan protokol kesehatan bagi jemaah tamu di luar lingkungan.