in ,

Resmi Rilis 22 September, Ini 6 Fakta Smart SIM yang Harus Diketahui

Smart SIM bisa digunakan sebagai alat bayar

CakapCakap – Cakap People  tentu sudah dengar adanya Smart SIM yang juga merupakan surat ijin mengemudi yang terbaru. Selain menjadi bukti jika kamu sudah mahir berkendara, keberadaan Smart SIM juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran lho! SIM keluaran terbaru ini sudah rilis 22 September, belum lama ini.

Lantas apa sih sebenarnya SIM pintar keluaran kepolisian ini? Nah, buat kamu yang belum tahu, bisa simak deretan faktanya berikut.

Mengingatkan pengendara jika SIM mau habis

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. (Foto: Kompas)

Smart SIM bisa memperingatkan masa berlaku jika SIM akan habis. Sistem akan menginformasikan via email atau bisa juga SMS saat sudah jatuh tempo.

Dapat digunakan sebagai alat pembayaran

Beda dengan yang sudah ada sebelumnya, Smart SIM ini bisa dipakai sebagai alat pembayaran di beberapa ranah, termasuk sebagai alat bayar denda pelanggaran lalu lintas.

“Kalau dia melakukan pelanggaran bisa melakukan pembayaran berapa dendanya di sana, kemudian kalau dia belanja indomaret, tol juga, naik kereta juga, itu juga bukan kewajiban. Itu hak pemilik SIM, kalau dianggap perlu, silakan diaktivasi,” ujar Irjen Refdi Andri yang merupakan Kakorlantas Polri seperti yang dilansir dari Detik.

Biaya pembuatan

Petugas kepolisian menunjukkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) dan aplikasi Smart SIM yang saling terhubung, di Jakarta, Minggu (22/9/2019). Korlantas Polri resmi menghadirkan Smart SIM yang diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online. (Foto: Liputan6)

Meski lebih canggih dibandingkan dengan SIM biasa, namun Smart SIM memiliki tarif pembuatan yang tetap sama. Tidak ada perbedaan untuk membuat atau saat memperpanjang Smart SIM. Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 mengenai PNBO pada Polri, biaya pembuatan SIM yang baru antara lain sebagai berikut:

SIM A dengan biaya Rp 120.000

SIM B1 dengan biaya Rp 120.000

SIM B2 dengan biaya Rp 120.000

SIM C dengan biaya Rp 100.000

SIM D dengan biaya Rp 50.000

Tak bisa dengan SIM keliling

Smart SIM yang dapat dibuat melalui layanan SIM keliling. Apalagi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti halnya ujian praktis, ujian teori, dan tes kesehatan.

Tak perlu buru untuk membuat Smart SIM

Aplikasi Smart SIM di Playstore via gridoto.com

Bagi kamu yang SIM-nya masih berlaku, kamu tak perlu buru dalam mengganti SIM-mu dengan yang baru karena versi yang lama masih bisa digunakan.

Bentuk fisik dari Smart SIM

Smart SIM memiliki chip guna keperluan data. Didalam chip tersebut juga ada data nomor telepon yang dimiliki oleh orang terdekat jika terjadi sesuatu pada pengendara sampat dengan data forensiknya.

Penggunaan Smart SIM sendiri bisa dicabut jika pengendara melakukan pelanggaran yang berat. Jadi selalu berhati-hati saat berkendara ya, Cakap People!

One Comment

Leave a Reply

One Ping

  1. Pingback:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 Keuntungan yang Bakal Kamu Dapatkan Saat Bekerja di Perusahaan Kecil

Greta Thunberg, Dulu Aksi Sendirian, Kini Menginspirasi Jutaan Orang Peduli Perubahan Iklim