in ,

Resmi! Inilah Rincian Biaya Ibadah Haji 2025 Berdasarkan Embarkasi

Berapa besaran biayanya?

CakapCakapCakap People! Pemerintah resmi mengumumkan biaya resmi ibadah haji 1446 Hijriah /2025 bagi jamaah asal Indonesia. Biaya yang harus dikeluarkan jamaah berbeda tergantung embarkasi masing-masing.

Ketentuan mengenai hal ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah /2025.

Resmi! Inilah Rincian Biaya Ibadah Haji 2025 Berdasarkan Embarkasi
Ilustrasi

“Alhamdulillah, keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi calon jemaah haji,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, dikutip dari detikcom, Kamis, 13 Februari 2025.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi calon jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Besaran BPIH tahun 2025 yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk calon jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 6,8 triliun.

Besaran bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Berikut adalah rincian besaran Bipih calon jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331. 751
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751
f. Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan Bekasi) Rp 58.875. 751
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751.

 

SUMBER ARTIKEL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Benarkah Kerja Berlebihan Bisa Sebabkan Obesitas? Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

Benarkah Kerja Berlebihan Bisa Sebabkan Obesitas? Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

Cara dan Syarat Dapat Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Cara dan Syarat Dapat Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan