CakapCakap – Aturan perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta resmi berlaku mulai hari ini, Jumat 24 Desember 2021. Aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang tersebut akan berlaku hingga 2 Januari 2022.
Akun Instagram resmi pengelola Bandara Soekarno-Hatta, @soekarnohattaairport, mengunggah sejumlah aturan perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat terbang dalam negeri melalui fitur Story pada Kamis, 23 Desember 2021. Beberapa aturan perjalanan terbaru yang wajib dijalani penumpang pesawat domestik itu bersumber dari setidaknya tiga peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Tiga peraturan itu adalah surat edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021, Addendum SE Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
“Persyaratan perjalanan domestik dengan transportasi udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022,” tulis akun tersebut, dikutip Jumat, 24 Desember 2021.
Aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Pasalnya, selama ini kasus COVID-19 cenderung naik setelah libur panjang.
Aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta ini juga untuk mencegah penyebaran COVID-19 Omicron. Saat ini, sudah ada sejumlah kasus positif COVID-19 Omicron di Indonesia.
Berikut aturan perjalanan terbaru lengkap bagi para penumpang pesawat terbang rute domestik yang berlaku mulai Jumat ini di Bandara Soekarno-Hatta:
- Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi COVID-19 sebanyak dua kali karena alasan medis atau memang belum divaksinasi COVID-19 sebanyak dua kali tidak diizinkan naik pesawat
- Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi COVID-19 sebanyak dua kali alias dosis lengkap dan wajib memiliki hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi COVID-19 sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah
- Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
- Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tak wajib memiliki kartu vaksinasi COVID-19.
Itulah sejumlah aturan perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat terbang rute domestik yang berlaku di Bandara Soekarno-Hatta mulai hari ini, Jumat 24 Desember 2021.