in ,

PSBB Resmi Dimulai, Petugas Gabungan Perketat Pemeriksaan Bagi yang Masuk ke Kabupaten Gowa

Ketatnya pengecekan bagi setiap pengendara menyebabkan terjadi antrean kendaraan yang akan masuk ke Gowa maupun sebaliknya yang akan ke Kota Makassar.

CakapCakapCakap People! Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mulai hari ini, Senin, 4 Mei 2020, resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas dan petugas gabungan melakukan pemeriksaan ketat bagi setiap warga.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Gowa AKP Mustari yang turun melakukan pengawasan bersama anggota lainnya, Senin, 4 Mei, mengatakan, pemeriksaan ekstra ketat dilakukan untuk memaksimalkan PSBB Gowa.

“Kami harap masyarakat maklum karena ini demi kepentingan kita bersama, supaya mata rantai penularan COVID-19 bisa dicegah,” ujarnya, Kantor Berita Antara melaporkan.

Suasana pemeriksaan di perbatasan Makassar-Gowa bagi setiap pengendara yang akan masuk terkait penerapan PSBB. [Foto: ANTARA/Muh. Hasanuddin]

Pada pelaksanaan hari pertama PSBB sejumlah titik arus lalu lintas diperiksa ketat termasuk bagi pengendara yang akan masuk di wilayah Kabupaten Gowa, baik dari arah Jembatan Kembar menuju Kota Sungguminasa maupun dari arah Kota Makassar menuju daerah berjuluk “Butta Bersejarah” ini.

Ketatnya pengecekan bagi setiap pengendara menyebabkan terjadi antrean kendaraan yang akan masuk ke Gowa maupun sebaliknya yang akan ke Kota Makassar.

Ia mengatakan, kepadatan kendaraan tersebut terjadi akibat adanya pemeriksaan dari petugas terhadap setiap kendaraan yang ingin melintas ke arah Kota Sungguminasa.

Menurutnya, kepadatan terjadi karena pihak petugas melakukan pemeriksaan KTP kepada seluruh pengendara yang lewat, serta mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker bagi mereka yang terpaksa masih harus berada di luar rumah selama penerapan PSBB.

https://www.instagram.com/p/B_xB73HpVXM/?igshid=mjt6ie9ol9n6

Lanjutnya, untuk membatasi kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Sungguminasa, saat ini dilakukan pengalihan arus lalu lintas. Di mana kendaraan dari arah Kabupaten Takalar yang akan menuju Kota Makassar dialihkan ke Panciro menuju Barombong.

“Mereka yang dari arah Takalar, kita harapkan tidak melintas di Kabupaten Gowa, jadi dialihkan ke Barombong. Begitupun yang mau masuk ke Kabupaten Gowa harus lewat Barombong. Sementara kalau tidak punya kepentingan, kita arahkan putar balik. Kalaupun memenuhi syarat, kita periksa suhu dan mengingatkan untuk menggunakan masker,” tegasnya.

AKP Mustari menerangkan, dalam aturan PSBB hanya ada beberapa kendaraan maupun pengendara yang diizinkan untuk masuk ke wilayah Kabupaten Gowa.

Seperti pengangkut kebutuhan pokok, jasa konstruksi, pegawai rumah sakit, dan petugas SPBU disertai dengan pemeriksaan KTP.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Pada penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa, sejumlah pelaku usaha juga diinstruksikan untuk menutup sementara usaha mereka. Khususnya yang berada di wilayah Kota Sungguminasa.

Ia pun berharap, agar pelaku usaha dalam hal ini pemilik toko dapat mematuhi aturan selama PSBB.

“Besok kita akan turun, kalau sudah kita tegur dan ada yang masih buka, kita akan lakukan penindakan, apakah izinnya dicabut atau seperti apa. Pastinya kita akan ditindak secara tegas,” ucapnya.

Kantor Berita Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Punya Banyak Nasi Sisa? Yuk, Dibikin Jadi Cireng Buat Camilan Sederhana dan Nikmat!

Inilah 4 Tantangan yang Dihadapi Para Gen Z Saat Pandemi COVID-19