CakapCakap – Cakap People! Presiden Joko Widodo mengatakan pada Kamis, 1 Juli 2021 bahwa pembatasan sosial yang lebih ketat yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021, untuk membendung lonjakan kasus virus corona.
“Dengan kerjasama dari kita semua dan rahmat Tuhan, saya yakin kita dapat menekan penularan COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat dengan cepat,” katanya.
Negara ini telah melaporkan serangkaian rekor tertinggi dalam beberapa pekan terakhir, termasuk 21.807 kasus COVID-19 baru pada hari Rabu, 30 Juni 2021.
Indonesia kembali mencatat rekor 24.836 kasus baru pada hari Kamis, 1 Juli 2021 serta 504 kematian.
Hingga Kamis, 1 Juli 2021, Indonesia mencatat total 2.203.108 kasus COVID-19 dan 58.995 kematian sejak pandemi dimulai.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pada Rabu malam bahwa protokol kesehatan akan ditegakkan oleh penegak hukum. Dia tidak memberikan perincian, tetapi dokumen pemerintah yang ditinjau oleh Reuters, seperti dikutip Channel News Asia, mengatakan bahwa PPKM Darurat akan diterapkan di pulau Jawa dan Bali.
Dalam upaya untuk mengurangi separuh kasus harian saat ini menjadi di bawah 10.000, Indonesia mengusulkan pembatasan yang lebih ketat pada pergerakan dan perjalanan udara, larangan makan di restoran dan penutupan kantor non-essensial.
Pembatasan yang lebih ketat diperlukan karena lonjakan kasus virus corona, kata Presiden Joko Widodo pada hari Rabu, dengan rasio hunian tempat tidur di rumah sakit juga naik secara signifikan.
Rasio hunian tempat tidur berada pada 72 persen secara nasional, katanya, meskipun beberapa pemerintah daerah telah melaporkan tingkat yang jauh lebih tinggi, termasuk Jakarta.
Presiden juga menetapkan target untuk meningkatkan vaksinasi dalam upaya menahan wabah, menargetkan 1 juta dosis per hari pada Juli dan 2 juta dosis pada Agustus, naik dari sekitar 200.000 menjadi 300.000 hari baru-baru ini.