CakapCakap – Cakap People! Negara-negara harus dapat mengenakan pajak seperempat (25%) dari keuntungan perusahaan multinasional besar di manapun mereka memperoleh laba. Prancis mengusulkan hal tersebut pada hari Sabtu, 10 Juli 2021, pada pertemuan para Menteri Keuangan G20 yang berfokus pada merombak aturan perpajakan perusahaan lintas batas.
“Saya pikir solusi terbaik adalah tingkat alokasi keuntungan 25% untuk memenuhi kekhawatiran beberapa negara berkembang yang merupakan kekhawatiran yang sah,” kata Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire seperti dikutip dari Reuters.
Rincian utama dari aturan perpajakan itu masih harus dirinci setelah Menteri Keuangan G20 secara resmi mendukung garis besar rencana yang akan membuat aturan baru tentang di mana perusahaan multinasional dikenai pajak dan menetapkan tarif pajak perusahaan global minimal sebesar 15%.
Munculnya perdagangan digital telah memungkinkan perusahaan teknologi besar membukukan keuntungan di negara-negara dengan pajak rendah terlepas dari mana uang mereka diperoleh.
Aturan yang rencananya akan diselesaikan pada pertemuan puncak di Roma pada bulan Oktober mendatang akan memungkinkan negara-negara untuk mengenakan pajak 20%-30% dari kelebihan keuntungan perusahaan multinasional besar.
Perusahaan yang dipertimbangkan dalam ruang lingkup aturan baru adalah perusahaan multinasional dengan omzet global di atas € 20 miliar setara US$ 23,8 miliar, meskipun ambang batas omzet bisa turun menjadi € 10 miliar setelah tujuh tahun setelah peninjauan.
Komisaris Ekonomi Uni Eropa Paolo Gentiloni dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa negara-negara berkembang, seperti Brasil, telah mendorong bagian yang lebih tinggi.
Gentiloni juga mengatakan, beberapa negara mendorong ambang batas omzet € 10 miliar. Sementara yang lain ingin mengecualikan beberapa sektor industri dari ruang lingkup aturan baru, selain industri jasa keuangan dan pertambangan yang sudah dikecualikan.