Dewasa ini kita kian dimudahkan untuk bepergian ke mana saja. Terlebih transportasi udara juga sudah sangat maju. Kamu bisa memilih hendak menumpangi maskapai penerbangan mana saja dengan waktu kapan saja. Namun tak semua maskapai penerbangan memiliki fasilitas serta pelayanan yang baik.
Peristiwa tak menyenangkan pun dialami oleh seorang penumpang maskapai penerbangan Garuda Indonesia bernama B.R.A Kosmariam Djatikusumo. Penumpang tersebut terbang dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menuju ke Bandara Blimbingsari yang ada di Banyuwangi. Akibat peristiwa tak menyenangkan yang ia terima tersebut, penumpang dengan nomor penerbangan GA-264 tersebut mengajukan gugatan yang ditujukan untuk pihak Garuda Indonesia.
Pada Rabu, 11 April 2018 lalu pihak kuasa hukum Kosmariam yakni David Tobing telah mendaftarkan gugatan dari kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST atas dugaan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pihak Garuda. Disebutkan dalam gugatan yang dilayangkan kejadian tersebut berlangsung pada 29 Desember 2017 kemarin.
Kuasa hukum Kosmariam menuturkan bahwa saat itu pramugari Garuda berlaku lalai saat sediakan minuman panas berupa teh. Alhasil, air panas tersebut tumpah ke tubuh kliennya, tepatnya bagian dada. David pun menegaskan jika kliennya mengalami cacat permanen dan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 terkait Tanggung Jawab Pengangkutan Udara. Akibat kejadian tersebut kulit kliennya yang melepuh tak dapat dikembalikan seperti semula.
Selain itu, pihak David juga cukup menyayangkan tindakan dari Garuda. Sebab pasca kejadian tersebut pihak yang bersangkutan dinilai tak kooperatif lantaran sama sekali tak menghubungi kliennya. Padahal kejadiannya sudah berlangsung sekitar 1,5 bulan.
Saat kejadian tersebut berlangsung, Kosmariam juga hanya mendapatkan penanganan yang terbatas. Bekas luka hanya diusap dengan salep kemudian saat sampai di tempat tujuan dirujuk ke rumah sakit. Namun setelah kejadian tersebut berlalu sekitar 1,5 bulan, pihak Garuda tak menghubungi Kosmariam lagi.
Karena merasa dirugikan maka Kosmariam menuntut ganti rugi dengan nominal Rp 11,25 miliar karena merasa rugi secara material serta Rp 10 miliar atas kerugian imaterial. Pihak Garuda menuturkan jika sedang melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut. Namun pihak Garuda tak menjelaskan terkait sanksi yang diberikan pada pramugarinya. Tetapi ia menjamin jika sang pramugari akan mendapatkan pendidikan khusus.
Melalui Ikhsan Rosan yang merupakan Senior Manager Public Relation Garuda juga membantah jika pihaknya membiarkan Kosmariam begitu saja. Pihaknya bahkan terus memberikan upaya pengobatan pada yang bersangkutan. Bahkan pihak Garuda juga mengaku siap sedia jika dihubungi Kosmariam terkait pengobatan. Well, bagaimana dengan pendapatmu mengenai perkara ini guys?
This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!