CakapCakap – Cakap People! Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, beserta menteri Kabinet Merah Putih lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin 16 Desember 2024.
Kebijakan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.
Jika PPN yang saat ini masih berlaku yaitu 11%, naik menjadi 12% tahun depan, tentu hal ini berdampak signifikan terhadap biaya hidup karena ada kenaikan harga barang dan jasa. PPN 12% ini nantinya berlaku untuk produk dan barang mewah saja dan tidak berlaku untuk sembako.
Mengutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%).
Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12%, antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).
Daftar Barang dan Jasa Mewah yang Kena PPN 12%
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan salah satu jasa yang akan naik, yaitu dari sektor pelayanan kesehatan pada kelas-kelas tertentu dan juga pendidikan segmen premium. “Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia. “Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal”.
Selain kelas VIP di rumah sakit dan pendidikan berstandar internasional yang terkena PPN 12%, masih ada barang dan jasa lainnya yang akan mengalami kenaikan. Ini daftarnya:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
Streaming Platform Terdampak PPN 12%
Netflix, Spotify, bahkan game online juga dikenakan PPN 12%. Melansir dari CNBC Indonesia, rentang biaya kenaikan mulai dari Rp500 sampai Rp2,000, tergantung dari paket apa yang diambil. Analisisnya sebagai berikut:
Netflix
Paket Ponsel
Biaya Netflix dengan pajak 11% sebesar Rp59.940 per bulan. Jika terjadi kenaikan menjadi 12%, maka biayanya menjadi Rp60.480 per bulan.
Paket Dasar
Harga paket dasar dengan pajak 11% sebesar Rp 72.150 per bulan. Setelah kena pajak 12% harganya menjadi Rp72.800 per bulan.
Paket Standar
Harga paket standar dengan pajak 11% sebesar Rp 133.200 per bulan bulan. Setelah kena pajak 12% akan naik menjadi Rp134.400 per bulan.
Paket Premium
Harga paket premium saat ini sebesar Rp 206.460 per bulan. Kenaikan PPN menjadi 12% akan menyebabkan harganya menjadi Rp208.320 per bulan.
Spotify
Paket Mini
Paket Mini Spotify untuk sehari sebesar Rp2.500. Setelah kena PPN 12% akan menjadi Rp2.800 per satu hari.
Paket Individual
Saat ini, Paket Individual Spotify dibanderol Rp54.990 untuk berlangganan 2 bulan (selanjutnya Rp 54.990/bulan). Setelah diterapkan PPN 12%, maka akan menjadi Rp 61.588 per dua bulan, dan berikutnya membayar Rp61.588 per bulan.
Paket Student
Paket Student yang saat ini dibanderol Rp27.500 per 2 bulan (selanjutnya Rp 27.500/bulan), akan menjadi Rp30.800 per dua bulan dan harga yang sama tiap bulannya setelah dikenakan PPN 12%.
Paket Duo
Langganan Paket Duo dengan PPN 11% yaitu sebesar Rp71.490 per 2 bulan, lalu Rp71,490 per bulan. Kenaikan PPN 12% akan menyebabkan harganya naik menjadi Rp80.068 untuk dua bulan pertama dan bulan berikutnya.
Paket Family
Paket Family dengan PPN 11% dibanderol Rp 86.900 per 2 bulan (selanjutnya 86.900/bulan). Setelah PPN menjadi 12%, harganya menjadi Rp 97.328 per dua bulan dan harga yang sama untuk bulan berikutnya.