CakapCakap – Rencana pemblokiran atas ponsel ilegal yang ada di Indonesia akan ditandatangani pada tanggal 17 Agustus mendatang ini Cakap People. Mekanisme dari pemblokiran tersebut akan menggunakan nomor IMEI sebagai acuannya.
Ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar akan diblokir oleh operator seluler berdasarkan mesin identifikasi dari Kemenperin. Jika sudah terblokir, maka ponsel tersebut tidak bisa digunakan lagi di Indonesia.
Beragam pertanyaan muncul mengikuti pernyataan akan rencana pemblokiran tersebut. Mungkin juga Cakap People saat ini. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah nasib ponsel ilegal yang telah dibeli sebelum tanggal regulasi ditetapkan. Pasti pada bingung kan pastinya, apa harus ganti ponsel baru?
Dalam hal ini Kemenperin menyatakan jika ponsel ilegal yang dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan secara langsung terblokir. Pihak Kemenperin sendiri mengatakan akan ada proses pemutihan dalam jangka yang telah ditentukan.
“HP BM yang dibeli sebelum 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya tengah disiapkan,” jelas kemenperin_ri pada unggahannya yang dikutip CakapCakap pada Jumat (19/7/2019).
https://www.instagram.com/p/BzsKrNEDoXV/
Pemutihan yang dilakukan, membuat pemilik ponsel BM bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke database Kemenperin. Dengan demikian, ponsel yang telah miliki tidak akan terblokir. Pertanyaan lainnya adalah bagaimana jika seseorang telah membeli ponsel di luar negeri sebelum regulasi ponsel ilegal dilakukan.
Menanggapi pertanyaan ini, kemenperin menyatakan jika setelah regulasi ditandatangani maka pengguna tidak akan lagi dapat menggunakan ponsel yang sebelumnya telah dibeli di luar Indonesia.
“Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tak lagi dapat digunakan di tanah air,” tulis Kemenperin.
Pihak Kemenperin juga menyatakan jika masyarakat tidak perlu khawatir serta terburu-buru dalam mengecek nomor IMEI apakah terdaftar ataupun tidak di halaman cek. Apalagi, saat ini pihak Kemenperin masih melakukan persiapan pada halaman cek terkait.
“Saat ini halaman cek IMEI tengah disiapkan. Masyarakat tidak perlu buru-buru untuk mengecek IMEI HP miliknya. Kemenperin akan mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan provider/operator untuk aplikasi cek IMEI,” masih dari unggahan tersebut.
IMEI sendiri merupakan nomor identifikasi yang penting dalam ponsel. IMEI atau International Mobile Equipment Identify yang terdiri dari 15 sampai dengan 16 digit. Dan setiap ponsel memiliki nomor IMEI yang berbeda-beda. Nah Cakap People tak perlu khawatir ya!