CakapCakap – Cakap People! Perusahaan Listri Negara (PLN) berencana untuk memberikan kompensasi kepada setidaknya 21,3 juta pelanggan, termasuk bisnis, atas kerugian yang mereka derita karena pemadaman listrik selama berjam-jam di Jawa Barat dan Jabodetabek.
Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, perusahaan akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman besar sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27/2017 tentang peningkatan layanan PLN.
“Kompensasi akan berupa [pengurangan] tagihan listrik berdasarkan panjangnya pemadaman [dan] berapa kilowatt per jam yang hilang selama insiden,” katanya, Senin, 5 Agustus 2019. “Jumlah itu kemungkinan akan menambah daya hingga beberapa hari, yang akan bebas biaya.”
Djoko Rahardjo Abumanan, direktur divisi pengadaan strategis PLN, mengatakan pemadaman listrik telah berdampak pada setidaknya 21,3 juta pelanggan, termasuk industri dan rumah tangga.
Pemadaman listrik pada hari Minggu, 4 Agustus 2019 kemungkinan besar merupakan pemadaman terburuk yang melanda Jabodetabek dan Jawa Barat sejak tahun 1997, menyebabkan ibukota dan beberapa kota di wilayah tersebut mengalami kemacetan lalu lintas yang semakin parah dan gangguan bisnis dan komunikasi.
Di Jakarta, pemadaman listrik terutama mengganggu layanan kereta komuter dan MRT, karena beberapa penumpang terpaksa turun ketika kereta tiba-tiba berhenti di bawah tanah. Lampu lalu lintas di banyak bagian kota berhenti beroperasi, dilaporkan menyebabkan kemacetan di sejumlah persimpangan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan kekecewaannya atas layanan PLN, mengatakan bahwa pemadaman listrik menunjukkan infrastruktur daya perusahaan itu di bawah standar.
Tulus mengatakan pemadaman listrik besar-besaran tidak hanya merugikan pelanggan di daerah perumahan, tetapi juga para pebisnis dan lainnya.
“Insiden ini dapat berdampak buruk pada Jabodetabek karena investor akan berpikir dua kali untuk melakukan bisnis mereka di wilayah ini,” katanya, seraya menambahkan bahwa PLN harus memastikan kompensasi bagi pelanggan yang terkena dampak berdasarkan kerugian nyata yang disebabkan oleh pemadaman.