CakapCakap – Cakap People! Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana untuk memotong gaji karyawan untuk membayar kompensasi sebesar Rp839 miliar atas pemadaman listrik yang terjadi pada hari Minggu, 4 Agustus 2019 yang berdampak pada setidaknya 21,9 juta pelanggan.
Melansir The Jakarta Post, Selasa, 6 Agustus 2019, rencana pemotongan gaji tersebut disampaikan oleh Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Rahardjo Abumanan pada hari Selasa, 6 Agustus 2019 selama kunjungan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan dewan direksi PLN.
“Kami tidak bisa menggunakan subsidi dari anggaran negara, jadi kami akan mengambilnya dari anggaran perusahaan dan mengurangi biaya kami,” katanya. “Salah satu biaya yang dapat dikurangi adalah gaji karyawan. Di PLN, kami memiliki [remunerasi berbasis jasa], jadi kami akan memotong gaji jika kinerja pekerja kami buruk.”
Djoko menambahkan bahwa pemotongan gaji itu tidak akan berlaku untuk gaji pokok tetapi untuk tunjangan yang biasanya diberikan sesuai dengan kinerja karyawan.
“Jenis gaji disebut T2. Di PLN, kami memiliki dua jenis gaji, yang pertama adalah T1 atau gaji pokok dan T2 adalah gaji berdasarkan prestasi, yang akan berkurang jika insiden seperti ini terjadi,” tambahnya.
Pemadaman listrik pada hari Minggu merupakan pemadaman terparah yang melanda Jabodetabek dan Jawa Barat sejak 1997, menyebabkan kemacetan lalu lintas dan gangguan pada bisnis dan komunikasi di ibukota dan kota-kota lain di wilayah tersebut.
Listrik padam pada pukul 11.50 WIB pada hari Minggu, 4 Agustus 2019 yang berlangsung lebih dari delapan jam, dan power supply tetap tidak merata sampai Selasa pagi, 6 Agustus 2019 ketika PLN mengumumkan bahwa sistem tenaga di Pulau Jawa telah distabilkan.