CakapCakap-Polisi Hutan Taman Nasional Gunung Leuser telah menangkap seorang petani, yang diidentifikasi dengan inisial ‘P’, dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, karena dugaan perannya dalam perdagangan organ tubuh harimau Sumatra.
Polisi hutan menyita tiga kulit harimau dan tengkorak harimau.
Melansir The Jakarta Post, Selasa, 9 Juli 2019, Kepala penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kantor Sumatra Utara-Aceh, Haluanto Ginting, mengatakan tersangka ditangkap pada 1 Juli setelah polisi hutan menyamar sebagai pembeli organ harimau di persimpangan Sogong, distrik Marike, kabupaten Langkat.
“P ditangkap ketika dia hendak menjual kulit harimau ke penjaga Taman Nasional Gunung Leuser yang menyamar,” kata Haluanto kepada wartawan di kantornya akhir pekan lalu.
Haluanto mengatakan P telah merencanakan untuk menjual dua kulit harimau seharga Rp 57 juta untuk membayar renovasi rumah dan untuk membeli sapi.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa P diduga mengambil kulit hewan itu dari harimau yang terperangkap di dalam batas taman nasional.
Haluanto mengatakan, tersangka menghadapi dakwaan berdasarkan pasal 21 dan 40 UU No. 5/1990 tentang sumber daya alam dan konservasi ekosistem.
“Tersangka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Haluanto, seraya menambahkan bahwa bukti telah dikirim dan tersangka telah dibawa ke Kepolisian Sumatera Utara.