CakapCakap – Cakap People! Untuk kamu yang sudah menjadi peserta Kartu Prakerja, tidak menutup kemungkinan bahwa kamu bisa masuk dalam daftar hitam. Lalu, apa yang menjadi penyebab dan akibat yang bakal diterima jika masuk dalam daftar hitam peserta Kartu Prakerja tersebut?
Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menjelaskan soal daftar hitam peserta Kartu Prakerja.
Menurut PMO, seorang peserta yang telah ditarik kepesertaannya secara otomatis akan masuk ke daftar hitam program tersebut. Peserta Kartu Prakerja akan ditarik kepesertaannya jika tidak membeli pelatihan dalam jangka waktu 30 hari. Peserta akan mendapatkan notifikasi via SMS karena tidak membeli pelatihan pertama.
“Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja,” ujar Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu ketika dihubungi Kompas.com, Kamis, 15 Oktober 2020.
Louisa pun menegaskan, para peserta yang sudah dicabut kepesertaannya tersebut tak bisa mendaftar ulang untuk jadi peserta. Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang dimiliki oleh PMO Kartu Prakerja.
“Tidak mungkin karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist,” kata Louisa.
Untuk diketahui, dari gelombang pertama hingga ketujuh, sudah ada 310.212 orang yang dicabut kepesertaannya.
Adapun pada Kamis, 15 Oktober 2020, adalah menjadi batas waktu terakhir bagi peserta gelombang 8 untuk membeli pelatihan pertama. Peserta Kartu Pra Kerja sendiri mendapatkan beberapa manfaat bila berhasil menyelesaikan program pelatihan.
Secara keseluruhan, peserta yang lolos pendaftaran dan proses seleksi Kartu Prakerja akan mendapatkan manfaat bantuan sebesar Rp 3,55 juta. Nilai tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, insentif survei kebekerjaan Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei.