in ,

Perusahaan Tidak Membayar THR? Laporkan Online di Situs Ini!

Pengaduan THR bisa dilakukan secara online dengan mengakses website resmi kemnaker

CakapCakap – Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hal lumrah yang biasanya diberikan ketika hendak menuju Hari Raya Idul Fitri. Untuk para pegawai negeri, pemberian THR sudah dipastikan akan diberikan. Hal tersebut telah dijabarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Namun, bagaimana untuk Cakap People yang bekerja sebagai pegawai swasta? Tentu dalam kondisi seperti kita kita sedang harap-harap cemas ya.

Perusahaan tetap di imbau untuk memberikan THR tersebut kepada para pekerjanya. Bahkan, pihak Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan sudah membentuk Pos Komando THR Keagamaan tahun 2020 secara resmi di wilayah seluruh Indonesia. Kemnaker juga sudah membuat pos pengaduan yang bisa diakses secara online loh!

Adukan secara online

Buka website resminya via Youtube.com

Kamu bisa membuat pengaduan THR secara online dengan mengakses website www.kemanker.go.id. Apabila ada perusahaan yang tak membayarkan THR Keagamaan 2020 secara sepihak, maka pekerja bisa melaporkan pada website resmi tersebut. Pengaduan sepihak tersebut datanya akan direkap kemudian diproses. Mekanisme pengaduan secara online ini merupakan perubahan baru yang cocok diterapkan selama pandemi virus corona masih berlangsung.

Jika keputusan perusahaan terjadi sepihak, maka bisa mengacu pada SE (Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya di tengah wabah virus corona sebagai pedoman untuk perusahaan yang tak mampu membayar THR karyawan. Oleh karena itu pekerja dapat mengadu pada posko THR yang ada di wilayahnya masing-masing. Jika posko di wilayah tersebut tak bisa menuntaskan maka laporan tersebut bisa ditangani secara langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Namun dengan catatan data perusahaan yang tak membayarkan THR di input, sehingga bisa segera ditangani.

Sudah ada 8 pengaduan

Mencari solusi yang terbaik via Progresnews.info

Menurut Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang menyebutkan jika saat ini pihaknya sudah menerima 8 pengaduan. Tetapi pengaduan tersebut masih dalam masa konsultasi, sehingga pengaduan langsung belum diterima. Sebab pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga menerima konsultasi untuk pekerja yang hendak bertanya maupun mengalami kesulitan. Saat ada pengaduan sepihak, maka harus lengkap data yang diberikan. Seperti alamatnya, siapa yang dapat dihubungi dalam perusahaan tersebut hingga mengundang pihak yang memang jadi wewenang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab ada pula kewenangan dari provinsi masing-masing.

Pengusaha boleh membayar THR dengan cara mencicil

Melakukan kesepakatan dengan cara pembayaran THR via Economy.okezone.com

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran yang memuat tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Di mana dalam SE THR tersebut menyatakan bahwa jika ada perusahaan yang tak mampu membayar maka solusinya ialah harus ada diskusi terbuka antara pekerja dengan pengusaha. Pengusaha harus bersikap transparan terhadap kondisi keuangan berdasarkan oleh laporan keuangan internal perusahaan. Dengan adanya dialog antara pekerja dan perusahaan diharapkan dapat mencari jalan terbaik. Apakah THR dilakukan dengan pembayaran bertahap atau ditunda.

SE tersebut juga menyatakan bila pekerja dan pengusaha bisa menyetujui beberapa hal, jika perusahaan tak mampu membayar secara penuh pada waktu yang ditentukan maka bisa dilakukan pembayaran bertahap. Namun jika pada waktu yang disepakati THR tak kunjung dibayarkan maka bisa dilakukan penundaan hingga jangka waktu yang disepakati bersama. Pun demikian dengan cara pengenaan denda terhadap keterlambatan pembayaran THR. Hasil dialog antara pekerja dan pengusaha tersebut harus dilaporkan pada Dinas yang berwenang.

Jadi, sampai sini sudah paham ya Cakap People apa yang harus kamu lakukan jika THR tak kunjung diberikan oleh perusahaan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi 5 Serial Komedi Ini Bisa Jadi Pelepas Bosan Selama di Rumah Aja

Sepele Tapi Mengganggu, Begini 5 Tips Agar Kacamata Tak Berembun Saat Pakai Masker